Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 17.B 2003 masjid di atas bekas kuburan dan shalat di atasnya (SM No 11 2003).
Entitas yang Disebut
- ‘Aisyah — Perawi hadits tentang larangan menjadikan kuburan sebagai masjid.
- Abu Martsad al Ghanawiy — Perawi hadits tentang larangan shalat di atas kuburan.
- as Sayyid Sabiq — Ulama yang dirujuk mengenai status hukum makruh dan saddan liz-zari’ah.
- Marbadi — Penanya terkait hukum membangun masjid di atas tanah bekas kuburan.
Istilah Kunci
- Makruh — Status hukum mendirikan masjid di atas kuburan menurut sebagian ulama.
- Masjid (مَسَاجِدَ) — Bangunan tempat shalat yang dilarang didirikan di atas kuburan.
- Saddan Liz Zari’ah (saddan liz-zari’ah) — Alasan penetapan hukum sebagai upaya pencegahan kemusyrikan.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 17.B-2003_masjid di atas bekas kuburan dan shalat di atasnya (SM No 11 2003).md