Sumber

Fatwa 17.B 2003 masjid di atas bekas kuburan dan shalat di atasnya (SM No 11 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 17.B 2003 masjid di atas bekas kuburan dan shalat di atasnya (SM No 11 2003).

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Perawi hadits tentang larangan menjadikan kuburan sebagai masjid.
  • Abu Martsad al Ghanawiy — Perawi hadits tentang larangan shalat di atas kuburan.
  • as Sayyid Sabiq — Ulama yang dirujuk mengenai status hukum makruh dan saddan liz-zari’ah.
  • Marbadi — Penanya terkait hukum membangun masjid di atas tanah bekas kuburan.

Istilah Kunci

  • Makruh — Status hukum mendirikan masjid di atas kuburan menurut sebagian ulama.
  • Masjid (مَسَاجِدَ) — Bangunan tempat shalat yang dilarang didirikan di atas kuburan.
  • Saddan Liz Zari’ah (saddan liz-zari’ah) — Alasan penetapan hukum sebagai upaya pencegahan kemusyrikan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 17.B-2003_masjid di atas bekas kuburan dan shalat di atasnya (SM No 11 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003