Sumber

Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda.

Entitas yang Disebut

  • Abdurrahman bin ‘Auf — Perawi hadis yang menyampaikan perintah Nabi saw tentang kewajiban walimah.
  • Aisyah — Perawi hadis yang menyampaikan perintah Nabi saw tentang pengumuman pernikahan.
  • Kantor Catatan Sipil — Lembaga resmi pencatatan nikah bagi pasangan non-muslim.
  • Kantor Urusan Agama — Lembaga resmi pencatatan nikah bagi pasangan muslim.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang memandang bahwa wajib hukumnya mencatatkan pernikahan.

Istilah Kunci

  • I‘lan (إِعْلَان) — Cara mengumumkan pernikahan agar diketahui masyarakat luas.
  • Mafhum muwafaqah (مَفْهُوم مُوَافَقَة) — Dasar pengambilan hukum bahwa pencatatan nikah wajib karena utang-piutang saja diwajibkan catat.
  • Mitsaqan Ghalizha (مِيثَٰقًا غَلِيظًا) — Istilah untuk akad pernikahan yang sangat kuat dan sakral.
  • Nikah siri — Pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan secara resmi oleh negara.
  • Walimatul ‘ursy (وَلِيمَةُ الْعُرْسِ) — Perhelatan pernikahan yang disyariatkan sebagai sarana pengumuman nikah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda.md

Kembali ke Fatwa 2021