Sumber

Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum at karena Pekerjaan

Tahun 2018Folder: Fatwa 2018#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum at karena Pekerjaan.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Penyusun kitab hadis yang dikutip.
  • Bayu Indra — Penanya yang bekerja di perusahaan swasta.
  • Ibnu Majah — Penyusun kitab hadis yang dikutip.
  • Indonesia — Lokasi berlakunya undang-undang yang menjamin kebebasan beribadah.
  • Jabir bin ‘Abdullah — Perawi hadis tentang kewajiban shalat Jum‘at.
  • Thariq bin Syihab — Perawi hadis mengenai pengecualian kewajiban shalat Jum‘at.

Istilah Kunci

  • Hifdz al din (حِفْظُ الدِّينِ) — Salah satu maqasid asy-syari‘ah yakni menjaga agama.
  • Hifdz al nafs (حِفْظُ النَّفْسِ) — Salah satu maqasid asy-syari‘ah yakni menjaga keberlangsungan hidup.
  • Maqasid asy syari‘ah (مَقَاصِدُ الشَّرِيعَةِ) — Tujuan hukum Islam, dalam hal ini untuk menjaga agama.
  • Qaidah Fiqhiyah (الْقَوَاعِدُ الْفِقْهِيَّةُ) — Prinsip hukum Islam mengenai dharurat.
  • Shalat Jum‘at (جُمُعَة) — Ibadah wajib bagi setiap Muslim dengan berjamaah kecuali bagi empat golongan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2018/Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum at karena Pekerjaan.md

Kembali ke Fatwa 2018