Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 17 2012 Hukum Akikah, Akikah Diri Sendiri, Akikah bersama Kurban.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin al-Muharrar — Perawi hadis yang dinilai lemah.
- Abdullah bin Buraidah — Perawi hadis.
- Abu Dawud — Perawi hadis.
- Abu Zur'ah — Ahli hadis.
- ad-Daruqutni — Ahli hadis.
- Ahmad — Perawi hadis.
- al-Baihaqi — Perawi hadis.
- an-Nasa'i — Perawi hadis.
- an-Nawawi — Ulama yang menilai hadis tersebut batil.
- Anas — Perawi hadis.
- at-Tirmidzi — Perawi/penilai hadis.
- Dani Iswadi — Penanya terkait hukum akikah.
- Ibnu Hibban — Ahli hadis.
- Ibnu Ma'in — Ahli hadis.
- Ismail bin Muslim al-Makky — Perawi hadis yang dinilai daif.
- Muhammadiyah — Organisasi asal penanya.
- Nahdiyin — Komunitas masyarakat tempat penanya berada.
- Qatadah — Perawi hadis.
- Samurah bin Jundub — Perawi hadis.
- Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih — Penyusun buku rujukan fatwa.
Istilah Kunci
- Akikah (عَقِيقَة) — Hewan yang disembelih untuk anak yang baru dilahirkan sebagai ungkapan syukur.
- Kurban (قُرْبَان) — Ibadah penyembelihan hewan yang ketentuannya berbeda dengan akikah.
- Sunah Muakadah (سُنَّة مُؤَكَّدَة) — Hukum akikah yang rajih.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2012/Fatwa_17_2012_Hukum Akikah, Akikah Diri Sendiri, Akikah bersama Kurban.md