Sumber

Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu dan Sunnah

Tahun 2019Folder: Fatwa 2019#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu dan Sunnah.

Entitas yang Disebut

  • ‘Ali Ibn Abī Ṭālib — Perawi hadis mengenai doa iftitah wajjahtu wajhiya.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai doa iftitah allahumma ba'id.
  • Fahmi Majdi — Penanya terkait perbedaan doa iftitah dalam shalat.
  • Ibnu ‘Umar — Perawi hadis mengenai doa iftitah Allahu akbar kabiraa.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang memberikan jawaban fatwa terkait perbedaan iftitah.

Istilah Kunci

  • Iftitah (اِفْتِتَاح) — Doa yang dibaca setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca ayat dalam shalat.
  • Shalat Fardu (صلاة فرض) — Shalat wajib lima waktu.
  • Shalat Lail (صلاة الليل) — Shalat sunah yang dilaksanakan di waktu malam.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu dan Sunnah.md

Kembali ke Fatwa 2019