Sumber

Fatwa 16 2003 wanita keputihan dan haid wanita kb (SM No 11 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 16 2003 wanita keputihan dan haid wanita kb (SM No 11 2003).

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Salah satu perawi hadits yang dikutip.
  • ad-Daraquthni — Salah satu perawi hadits yang dikutip.
  • an-Nasa`i — Salah satu perawi hadits yang dikutip.
  • Fathimah binti Abi Hubaisy — Sahabat yang mengalami istihadhah dan bertanya kepada Nabi SAW.
  • Ibnu Hibban — Salah satu perawi hadits yang dikutip.
  • Ruswanda — Penanya dari SLTP N 1 Mekar Mukti, Bungbulang, Garut.

Istilah Kunci

  • Haid (حَيْض) — Darah yang keluar dari rahim dengan ciri berwarna hitam dan dikenal.
  • Istihadhah (تُسْتَحَاضُ) — Keluarnya darah atau cairan dari rahim secara terus-menerus yang bukan haid.
  • Shalat (الصَّلاَةِ) — Ibadah yang dilarang saat haid dan tetap wajib bagi wanita istihadhah.
  • Wudhu (تَوَضَّئِي) — Tindakan bersuci yang diwajibkan bagi wanita istihadhah setiap kali hendak shalat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 16-2003_wanita keputihan dan haid wanita kb (SM No 11 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003