Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 15 1998 Badal Haji, Uang Imbalan Lempar Jumrah, Paspor Hijau.
Entitas yang Disebut
- Ibnu Hibban — Perawi hadis yang dikutip sebagai dalil tentang badal haji.
- Jabir — Perawi hadis yang dikutip sebagai dalil tentang perwakilan melempar jumrah.
- Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah — Lembaga penyusun buku rujukan mengenai tuntunan manasik haji.
Istilah Kunci
- Badal Haji (حج) — Pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang untuk orang lain.
- Dam (دم) — Denda bagi jamaah haji yang menunaikan haji tamattu'.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 15-1998_Badal Haji, Uang Imbalan Lempar Jumrah, Paspor Hijau.md