Sumber

Fatwa 14 2017 Warisan Tidak Cukup untuk Bayar Utang

Tahun 2017Folder: Fatwa 2017#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 14 2017 Warisan Tidak Cukup untuk Bayar Utang.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai jaminan hutang pewaris.
  • Abu Qatadah — Sahabat yang menanggung hutang jenazah di hadapan Rasulullah.
  • al Bukhari — Penyusun kitab hadis yang dikutip dalam jawaban.
  • Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis mengenai hutang kepada Allah.
  • Mazia — Mahasiswa FH Universitas Muhammadiyah di Medan yang mengajukan pertanyaan.
  • Salamah bin al Akwa' — Perawi hadis mengenai kisah Rasulullah menyalatkan jenazah berhutang.

Istilah Kunci

  • Baitul mal (بيت المال) — Lembaga keuangan negara/umat untuk menjamin hutang pewaris yang tidak mampu dibayar.
  • Kompilasi Hukum Islam — Landasan hukum di Indonesia mengenai kewajiban ahli waris.
  • Tajhiz (تجهيز) — Segala keperluan jenazah dari wafat hingga penguburan.
  • Tirkah (تركة) — Harta peninggalan orang yang meninggal.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2017/Fatwa 14 2017 Warisan Tidak Cukup untuk Bayar Utang.md

Kembali ke Fatwa 2017