Sumber

Fatwa 14 2003 shalat jumat tidak di masjid (SM No 16 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 14 2003 shalat jumat tidak di masjid (SM No 16 2003).

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Azimah (عَزْمَةٌ) — Hukum asal atau pokok dalam pelaksanaan shalat Jum'at.
  • Hisab — Metode penentuan waktu yang digunakan Muhammadiyah.
  • Istinbat — Proses penetapan hukum dari dalil syar'i.
  • Shalat Jum’at (اْلجُمْعَةَ) — Shalat dua rakaat sebagai hukum asal atau azimah pada hari Jum'at.
  • Tanfidz — Pengesahan fatwa agar mengikat bagi warga Muhammadiyah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 14-2003_shalat jumat tidak di masjid (SM No 16 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003