Sumber

Fatwa 14 1998 Dalil Jumlah Rakaat Salat Wajib

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 14 1998 Dalil Jumlah Rakaat Salat Wajib.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Perawi hadis yang menjelaskan asal-usul jumlah rakaat salat.
  • al-Baihaqy — Salah satu perawi hadis mengenai ketetapan rakaat salat setelah hijrah.
  • al-Bukhariy — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis semakna tentang rakaat salat.
  • Ibn Hibban — Salah satu perawi hadis mengenai ketetapan rakaat salat setelah hijrah.
  • Madinah — Tempat di mana ketetapan rakaat salat untuk penduduk tidak bepergian ditambah.

Istilah Kunci

  • Himpunan Putusan Tarjih — Dokumen resmi Muhammadiyah yang ditanyakan oleh penanya mengenai perincian rakaat salat.
  • Salat (الصَّلَاةُ) — Ibadah yang dibahas jumlah rakaatnya dalam naskah.
  • Witir (وِتْرُ) — Alasan penetapan rakaat salat Magrib yang tidak ditambah karena dianggap witirnya siang hari.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 14-1998_Dalil Jumlah Rakaat Salat Wajib.md

Kembali ke Fatwa 1998