Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 2021 ORANG TUA ASUH MEMBERI ATAU MENGUBAH NAMA ANAK ASUH.
Entitas yang Disebut
- Ibnu Majah — Penyusun kitab hadis yang dikutip dalam fatwa ini.
- Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pihak yang mengajukan pertanyaan mengenai hukum pemberian nama anak asuh.
- Maryam — Sosok anak perempuan yang namanya disebutkan dalam Al-Qur'an.
- Samurah — Perawi hadis yang menyebutkan kewajiban pemberian nama pada hari ketujuh.
- Yahya — Nama anak laki-laki yang disebutkan dalam Al-Qur'an.
Istilah Kunci
- Akikah (عَقِيقَتِهِ) — Upacara penyembelihan hewan yang berkaitan dengan pemberian nama anak.
- Al Quran — Sumber hukum Islam yang digunakan sebagai dalil pemberian nama.
- Nasab — Status keturunan anak yang tidak boleh dihilangkan saat pergantian nama.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 13 2021 ORANG TUA ASUH MEMBERI ATAU MENGUBAH NAMA ANAK ASUH.md