Sumber

Fatwa 13 2021 ORANG TUA ASUH MEMBERI ATAU MENGUBAH NAMA ANAK ASUH

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 2021 ORANG TUA ASUH MEMBERI ATAU MENGUBAH NAMA ANAK ASUH.

Entitas yang Disebut

  • Ibnu Majah — Penyusun kitab hadis yang dikutip dalam fatwa ini.
  • Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pihak yang mengajukan pertanyaan mengenai hukum pemberian nama anak asuh.
  • Maryam — Sosok anak perempuan yang namanya disebutkan dalam Al-Qur'an.
  • Samurah — Perawi hadis yang menyebutkan kewajiban pemberian nama pada hari ketujuh.
  • Yahya — Nama anak laki-laki yang disebutkan dalam Al-Qur'an.

Istilah Kunci

  • Akikah (عَقِيقَتِهِ) — Upacara penyembelihan hewan yang berkaitan dengan pemberian nama anak.
  • Al Quran — Sumber hukum Islam yang digunakan sebagai dalil pemberian nama.
  • Nasab — Status keturunan anak yang tidak boleh dihilangkan saat pergantian nama.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 13 2021 ORANG TUA ASUH MEMBERI ATAU MENGUBAH NAMA ANAK ASUH.md

Kembali ke Fatwa 2021