Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 2020 Pendapat Qaradawi Hukum Wanita Menyanyi Di Hadapan Laki Laki Non Mahram.
Entitas yang Disebut
- ‘Abdullah bin Mas’ud — Perawi hadis mengenai kesombongan.
- ‘Aisyah — Perawi hadis tentang dua perempuan bernyanyi di depan Nabi.
- Abu Bakar — Sahabat yang menemui ‘Aisyah dan mencegah penyanyi.
- Abu Malik al Asy’ari — Perawi hadis mengenai alat musik.
- az Zamakhsyari — Penulis kitab Tafsir al-Kasyaf.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang mengeluarkan fatwa terkait hukum wanita bernyanyi.
- Rubayyi’ binti Mu’awwidz bin Afra’ — Perawi hadis tentang nyanyian di depan Nabi.
- Sahl bin Sa’ad — Perawi hadis riwayat ath-Thabrani.
- Yusuf al Qaradawi — Pendapatnya dalam buku Fiqh al-Ghina’ wal-Musiqa dijadikan sebagai penguat dalam fatwa.
Istilah Kunci
- Aurat (عورة) — Status suara wanita dalam naskah.
- Hujjah (حجة) — Landasan hukum dalam penyusunan fatwa.
- Mashlahah tahsiniyah (مصلحة تحسينية) — Kebutuhan hidup yang apabila tidak terpenuhi tidak mengakibatkan kesulitan.
- Mubah (مباح) — Kategori hukum nyanyian dalam Islam menurut fatwa.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2020/Fatwa_13_2020_Pendapat Qaradawi Hukum Wanita Menyanyi Di Hadapan Laki-Laki Non Mahram.md