Sumber

Fatwa 13 2016 Imbalan Wartawan

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 2016 Imbalan Wartawan.

Entitas yang Disebut

  • al Baihaqi — Penyusun kitab hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Hasan bin Ali — Perawi hadis yang dikutip mengenai sikap terhadap perkara yang meragukan.
  • Lazis Muhammadiyah — Lembaga yang menerbitkan pedoman zakat yang dirujuk dalam naskah.
  • Nu’man bin Basyir — Perawi hadis yang dikutip mengenai hal-hal yang syubhat.
  • Suara Muhammadiyah — Penerbit pedoman zakat yang dikutip dalam naskah.

Istilah Kunci

  • Infaq — Pemberian harta di luar kewajiban zakat bagi yang penghasilannya belum mencukupi.
  • Mubah — Hukum asal bersedekah bagi orang yang penghasilannya tidak mencukupi.
  • Shadaqah (صَدَقَةً) — Pemberian kebaikan yang mencakup aspek materiil maupun non-materiil.
  • Syubhat (مُشَبَّهَاتٌ) — Perkara yang samar-samar status hukumnya antara halal dan haram.
  • Tabayyun (تَبَيَّنُوا) — Proses konfirmasi atau penelitian kebenaran terhadap sebuah berita.
  • Tauhid Rububiyah (رُبُوبِيَّة) — Keyakinan bahwa Allah adalah Dzat Pemberi Rezeki untuk semua makhluk.
  • Wallahu a‘lamu bish shawab (والله أعلم بالصواب) — Frasa penutup yang menunjukkan penyerahan kebenaran mutlak kepada Allah.
  • Zakat (زَكَاة) — Harta yang dibatasi waktu dan aturan tertentu untuk membersihkan diri.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 13 2016 Imbalan Wartawan.md

Kembali ke Fatwa 2016