Sumber

Fatwa 13 2015 Khuluk

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 2015 Khuluk.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • ‘Iwadh (عوض) — Tebusan dalam perceraian khulu'.
  • Khulu’ (خُلُع) — Perceraian dengan tebusan oleh istri.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_13_2015_Khuluk.md

Kembali ke Fatwa 2015