Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul, Nikah Suci, Potong Ayam dan Telor Ayam Mati.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadis terkait penyembelihan.
- ad-Daruquthni — Periwayat hadis.
- Aisyah — Perawi hadis terkait daging sembelihan.
- al-Baihaqi — Periwayat hadis.
- al-Bukhari — Periwayat hadis.
- Anwar Raamin — Penanya dari Purwokerto mengenai hukum pernikahan dan penyembelihan.
- Ibnu Abbas — Perawi hadis terkait penyembelihan.
- Ibnu Umar — Perawi hadis mengenai etika menyembelih dan menajamkan pisau.
- Kantor Urusan Agama — Instansi yang berwenang mencatat pernikahan secara Islam.
- Rafi’ bin Khadij — Perawi hadis mengenai syarat alat penyembelihan.
- Suara Muhammadiyah — Penerbit buku referensi Tanya Jawab Agama yang dirujuk dalam jawaban.
- Syadad bin Aus — Perawi hadis mengenai etika berbuat ihsan dalam menyembelih.
Istilah Kunci
- Bangkai (مَيْتَة) — Binatang yang mati secara alami atau tidak disembelih sesuai syariat.
- Basmalah (بسم الله) — Bacaan menyebut nama Allah yang disyaratkan saat menyembelih.
- Dzabh (ذبح) — Cara menyembelih dengan posisi hewan berbaring.
- Ihsan (إحسان) — Berbuat kebaikan atau etika dalam setiap urusan, termasuk menyembelih.
- Ijab Qabul (إيجاب وقبول) — Sighat atau perkataan wali nikah dan jawaban mempelai pria dalam akad.
- Mitsaqan Ghalidzan (مِيثَاقًا غَلِيظًا) — Ikatan perjanjian yang kuat dalam pernikahan.
- Nahr (نحر) — Cara menyembelih dengan posisi hewan berdiri.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2010/Fatwa_13-2010_Lafadz Ijab Qabul, Nikah Suci, Potong Ayam dan Telor Ayam Mati.md