Sumber

Fatwa 13 2003 aurat dan jilbab (SM No 18 19 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 2003 aurat dan jilbab (SM No 18 19 2003).

Entitas yang Disebut

  • ‘Ali bin Abi Thalib — Perawi riwayat sebab turunnya ayat.
  • ‘Ata’ — Berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan bukan aurat.
  • Abu Dawud — Perawi hadis yang ditahrijkan dalam teks mengenai aurat.
  • Ahmad Yani — Penanya dalam naskah yang berdomisili di Makkah.
  • al-Fadl ibnul-Abbas — Tokoh yang dibonceng Nabi dan melihat seorang wanita.
  • al-Qasimiy — Menjelaskan tentang masuknya syaitan ke hati melalui pandangan mata dan ayat Madaniyah.
  • al-Qasimy — Ulama yang dirujuk pendapatnya mengenai jilbab dan klasifikasi ayat.
  • Al-Qurtubiy — Menjelaskan kriteria pakaian penutup aurat yang longgar dan tidak tembus pandang.
  • al-Qurtuby — Ulama yang dirujuk tafsir dan pendapatnya.
  • al-Sabuniy — Ulama yang mengutip syair tentang pandangan mata.
  • as-Siyutiy — Penulis kitab al-Iklil yang dikutip oleh al-Qasimiy.
  • Asma’ binti Abi Bakr — Sahabat yang diperingatkan Rasulullah mengenai pakaian tipis.
  • Asma’ binti Marsad — Wanita yang disebut dalam riwayat sebab nuzul ayat aurat.
  • at-Tabariy — Meriwayatkan sabab nuzul mengenai wanita muslimah yang diganggu laki-laki di Madinah.
  • at-Tirmidzy — Perawi hadis yang ditahrijkan dalam teks mengenai aurat.
  • Ibnu Abi Hatim — Perawi riwayat dari Ibnu Abbas.
  • Ibnu al-Qayyim — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai hikmah menahan pandangan.
  • Ibnu Manzur — Ulama yang dirujuk definisinya mengenai jilbab.
  • Ibnu Suja’ al-Kirmaniy — Menyatakan bahwa orang yang mengikuti sunnah Rasul dan menjaga pandangan akan memiliki firasat yang tajam.
  • Jabir ibnu Abdillah al-Ansariy — Perawi riwayat terkait Asma’ binti Marsad.
  • Jurhud al-Aslamiy — Perawi hadis mengenai paha sebagai aurat.
  • Madinah — Tempat di mana pada masa itu banyak terdapat orang fasik yang terbiasa dengan adat jahiliyah.
  • Muqatil ibni Hibban — Perawi riwayat sebab nuzul dari Jabir ibnu Abdillah al-Ansariy.
  • Sa’id bin Jabir — Berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan bukan aurat.

Istilah Kunci

  • al-Hanabilah — Mazhab yang berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
  • Asy-Syafi’iyah — Mazhab yang berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
  • Aurat (‘aurah) — Istilah bahasa dan istilah fikih untuk bagian tubuh yang wajib ditutupi.
  • Balaghah — Ilmu mengenai ketepatan dan ketegasan ungkapan.
  • Firasat — Ketajaman batin yang dapat membedakan kejujuran seseorang.
  • Fitnah (فتنة) — Kekhawatiran akan timbulnya fitnah menjadi alasan diperintahkannya menutup seluruh tubuh bagi wanita.
  • Hawa Nafsu — Sesuatu yang harus dikekang untuk memperoleh cahaya pandangan hati.
  • Hujjah — Dalil atau alasan kuat yang dipadukan dengan kekuatan pandangan hati.
  • Ihram — Kondisi saat mengerjakan ibadah haji atau umrah.
  • Jilbab (jalbaba) — Pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung.
  • Jumhur Ulama — Mayoritas ulama.
  • Khabariyah — Bentuk kalimat berita yang mengandung makna perintah (wujub).
  • Libasut-Taqwa (لباس التقوى) — Pakaian takwa yang dianggap paling baik dalam menutup aurat.
  • Madaniyah — Ayat yang diturunkan di Madinah.
  • Mahraam — Orang yang haram dinikahi.
  • Sabab Nuzul — Latar belakang atau sebab diturunkannya suatu ayat.
  • Wujub — Kewajiban.
  • Zinah (زينة) — Perhiasan atau keindahan tubuh.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 13-2003_aurat dan jilbab (SM No 18-19 2003).md

Menampilkan 30 dari 47 catatan
Kembali ke Fatwa 2003