Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 2003 aurat dan jilbab (SM No 18 19 2003).
Entitas yang Disebut
- ‘Ali bin Abi Thalib — Perawi riwayat sebab turunnya ayat.
- ‘Ata’ — Berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan bukan aurat.
- Abu Dawud — Perawi hadis yang ditahrijkan dalam teks mengenai aurat.
- Ahmad Yani — Penanya dalam naskah yang berdomisili di Makkah.
- al-Fadl ibnul-Abbas — Tokoh yang dibonceng Nabi dan melihat seorang wanita.
- al-Qasimiy — Menjelaskan tentang masuknya syaitan ke hati melalui pandangan mata dan ayat Madaniyah.
- al-Qasimy — Ulama yang dirujuk pendapatnya mengenai jilbab dan klasifikasi ayat.
- Al-Qurtubiy — Menjelaskan kriteria pakaian penutup aurat yang longgar dan tidak tembus pandang.
- al-Qurtuby — Ulama yang dirujuk tafsir dan pendapatnya.
- al-Sabuniy — Ulama yang mengutip syair tentang pandangan mata.
- as-Siyutiy — Penulis kitab al-Iklil yang dikutip oleh al-Qasimiy.
- Asma’ binti Abi Bakr — Sahabat yang diperingatkan Rasulullah mengenai pakaian tipis.
- Asma’ binti Marsad — Wanita yang disebut dalam riwayat sebab nuzul ayat aurat.
- at-Tabariy — Meriwayatkan sabab nuzul mengenai wanita muslimah yang diganggu laki-laki di Madinah.
- at-Tirmidzy — Perawi hadis yang ditahrijkan dalam teks mengenai aurat.
- Ibnu Abi Hatim — Perawi riwayat dari Ibnu Abbas.
- Ibnu al-Qayyim — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai hikmah menahan pandangan.
- Ibnu Manzur — Ulama yang dirujuk definisinya mengenai jilbab.
- Ibnu Suja’ al-Kirmaniy — Menyatakan bahwa orang yang mengikuti sunnah Rasul dan menjaga pandangan akan memiliki firasat yang tajam.
- Jabir ibnu Abdillah al-Ansariy — Perawi riwayat terkait Asma’ binti Marsad.
- Jurhud al-Aslamiy — Perawi hadis mengenai paha sebagai aurat.
- Madinah — Tempat di mana pada masa itu banyak terdapat orang fasik yang terbiasa dengan adat jahiliyah.
- Muqatil ibni Hibban — Perawi riwayat sebab nuzul dari Jabir ibnu Abdillah al-Ansariy.
- Sa’id bin Jabir — Berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan bukan aurat.
Istilah Kunci
- al-Hanabilah — Mazhab yang berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
- Asy-Syafi’iyah — Mazhab yang berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
- Aurat (‘aurah) — Istilah bahasa dan istilah fikih untuk bagian tubuh yang wajib ditutupi.
- Balaghah — Ilmu mengenai ketepatan dan ketegasan ungkapan.
- Firasat — Ketajaman batin yang dapat membedakan kejujuran seseorang.
- Fitnah (فتنة) — Kekhawatiran akan timbulnya fitnah menjadi alasan diperintahkannya menutup seluruh tubuh bagi wanita.
- Hawa Nafsu — Sesuatu yang harus dikekang untuk memperoleh cahaya pandangan hati.
- Hujjah — Dalil atau alasan kuat yang dipadukan dengan kekuatan pandangan hati.
- Ihram — Kondisi saat mengerjakan ibadah haji atau umrah.
- Jilbab (jalbaba) — Pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung.
- Jumhur Ulama — Mayoritas ulama.
- Khabariyah — Bentuk kalimat berita yang mengandung makna perintah (wujub).
- Libasut-Taqwa (لباس التقوى) — Pakaian takwa yang dianggap paling baik dalam menutup aurat.
- Madaniyah — Ayat yang diturunkan di Madinah.
- Mahraam — Orang yang haram dinikahi.
- Sabab Nuzul — Latar belakang atau sebab diturunkannya suatu ayat.
- Wujub — Kewajiban.
- Zinah (زينة) — Perhiasan atau keindahan tubuh.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 13-2003_aurat dan jilbab (SM No 18-19 2003).md