Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 12.E 2003 tentang shalat Jum at (SM No 08 2003).
Entitas yang Disebut
- Abdul Hadi — Penanya dari PCM Glagah Banyuwangi.
- Abu Dawud — Perawi hadis yang disebut.
- Ahmad — Perawi hadis yang disebut.
- Al Bukhariy — Perawi hadis yang disebut.
- Al Hasan al Basri — Tabiin besar yang pendapatnya dirujuk.
- Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis terkait azimah shalat Jumat.
- Ibnu Majah — Perawi hadis yang disebut.
- Muktamar Muhammadiyah — Acara yang direncanakan untuk pembahasan risalah Jumat.
- Muslim — Perawi hadis yang disebut.
- Rasyid Ridha — Tokoh yang pendapatnya dijadikan contoh dalam argumen.
- Suara Muhammadiyah — Media tempat rubrik fatwa dimuat.
- Thariq ibn Syihab — Perawi hadis yang statusnya dibahas.
Istilah Kunci
- Azimah (عَزِيمَةٌ) — Istilah hukum asal untuk shalat Jumat.
- Hadis (حديث) — Sumber hukum yang diperdebatkan validitasnya.
- Khutbah (خطبة) — Bagian dari Jumat yang dipandang sunat oleh penulis.
- Qaidah (القواعد) — Prinsip metodologi yang digunakan dalam mentarjih perawi.
- Qashar (قصر) — Tindakan Nabi saat shalat di Arafah.
- Shalat Jumat (اْلجُمْعَةَ) — Pokok pembahasan fatwa mengenai kedudukannya sebagai azimah.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 12.E-2003_tentang shalat Jum_at (SM No 08 2003).md