Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 12.B 2003 imam merangkap khatib shalat Jum at (SM No 08 2003).
Entitas yang Disebut
- Abu Hanifah — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai mafhum mukhalafah.
- Drs. H. Irfai Ilyas — Pengirim pertanyaan kepada Majelis Tarjih.
- Ibnu Hazm — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai mafhum mukhalafah.
- Imam Supardi, S. Ag. — Pengirim pertanyaan kepada Majelis Tarjih.
- Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PDM Kabupaten Temanggung Jawa Tengah — Lembaga asal pertanyaan.
Istilah Kunci
- Mafhum mukhalafah (مَفْهُومُ الْمُخَالَفَةِ) — Istilah ushul fikih yang dibahas keabsahannya dalam konteks hadis khutbah.
- Sunnah fi’liyyah (سُنَّةٌ فِعْلِيَّةٌ) — Praktek Nabi SAW yang tidak mengandung keharusan diikuti.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 12.B-2003_imam merangkap khatib shalat Jum_at (SM No 08 2003).md