Sumber

Fatwa 11 2019 Sedekah Makanan Setelah Shalat Jumat

Tahun 2019Folder: Fatwa 2019#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 11 2019 Sedekah Makanan Setelah Shalat Jumat.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip mengenai keutamaan bersedekah dan hari Jum’at.
  • Angga Zakaria — Penanya terkait sedekah makanan setelah shalat Jum’at.
  • Ibnu Taimiyah — Tokoh yang dicontohkan sering bersedekah secara diam-diam saat hendak shalat Jum’at.
  • Ibnul Qayyim — Penulis kitab Zaadul Ma‘ad yang menjelaskan keutamaan sedekah pada hari Jum’at.
  • Yogyakarta — Tempat munculnya kebiasaan sedekah makanan setelah shalat Jum’at yang diamati.

Istilah Kunci

  • Bid‘ah (بدعة) — Sesuatu yang dipertanyakan status hukumnya oleh penanya terkait sedekah setelah Jum’at.
  • Ibadah Mahdhah (عبادة محضة) — Ibadah yang tata cara dan waktunya telah ditetapkan oleh syara'.
  • Kaidah Fiqhiyyah (قاعدة فقهية) — Prinsip hukum yang digunakan untuk menentukan kebolehan muamalah.
  • Mauquf (موقوف) — Derajat hadis yang dinukil dari Ka’ab mengenai keutamaan hari Jum’at.
  • Mu‘amalah Tabaru‘ah (معاملة تبرعية) — Kategori hukum untuk infak atau sedekah makanan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa 11 2019 Sedekah Makanan Setelah Shalat Jumat.md

Kembali ke Fatwa 2019