Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat secara Jamak Qashar dan Tidak dalam Satu Safar.
Entitas yang Disebut
- Anas bin Malik — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis tentang shalat jamak.
- Ibnu ‘Abbas — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis tentang durasi qashar saat safar.
- Iwan Hafiz — Penanya dalam fatwa ini.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang menjawab pertanyaan fatwa.
- Mu‘adz — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis tentang shalat saat Perang Tabuk.
- Suara Muhammadiyah — Penerbit buku Tanya Jawab Agama.
- Umar bin Khathab — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis tentang shalat qashar.
Istilah Kunci
- ‘Azimah (عَزِيمَة) — Hukum asal shalat yang dilakukan sesuai waktu dan rakaatnya.
- Jamak (جَمَعَ) — Rukhsah menggabungkan dua shalat dalam satu waktu.
- Qashar (تَقْصُرُوا) — Rukhsah meringkas jumlah rakaat shalat fardu empat rakaat menjadi dua rakaat.
- Rukhsah (رُخْصَة) — Keringanan dalam melaksanakan ibadah karena adanya udzur tertentu.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2018/Fatwa_11_2018_Melaksanakan Shalat secara Jamak-Qashar dan Tidak dalam Satu Safar.md