Sumber

Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi

Tahun 2012Folder: Fatwa 2012#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi.

Entitas yang Disebut

  • Abu Darda — Perawi hadis yang mendengar seruan Rasulullah tentang keutamaan berjamaah.
  • Abu Musa al-Asy'ari — Perawi hadis yang meriwayatkan tentang orang mukmin laksana bangunan.
  • Abu Sa'id al-Khudry — Perawi hadis yang menyampaikan perintah mengangkat pemimpin dalam perjalanan.
  • Kyai Haji Ahmad Dahlan — Pendiri organisasi Muhammadiyah sebagai sarana amar makruf nahi mungkar.
  • Muhammadiyah — Sebuah organisasi kemasyarakatan yang memiliki tujuan mulia atau dakwah Islam.
  • NU — Sebuah organisasi kemasyarakatan.
  • Persis — Sebuah organisasi kemasyarakatan.

Istilah Kunci

  • Amar makruf nahi munkar (اَلْمَعْرُوفِ وَ نَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ) — Perintah mengajak kepada kebajikan dan mencegah kemungkaran yang menjadi kewajiban umat Islam.
  • Dakwah (دعوة) — Merupakan kewajiban individual bagi umat Islam.
  • Fardhu kifayah (فرض كفاية) — Status hukum berorganisasi menurut naskah ini adalah wajib kifayah.
  • Hukum — Istilah hukum Islam yang dibahas dalam konteks berorganisasi.
  • Jamaah (الْجَمَاعَةِ) — Kelompok atau perkumpulan umat Islam yang diperintahkan untuk dijaga.
  • Ma'ruf (مَعْرُوفِ) — Segala perbuatan yang mendekatkan diri kepada Allah.
  • Munkar (مُنْكَر) — Segala perbuatan yang menjauhkan diri dari Allah.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2012/Fatwa_11_2012_Hukum Berorganisasi.md

Kembali ke Fatwa 2012