Sumber

Fatwa 10 Sepakat Kriteria Awal Bulan

Tahun 2007Folder: Fatwa 2007#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 10 Sepakat Kriteria Awal Bulan.

Entitas yang Disebut

  • Arfan A.Tilome — Sekretaris PDM Kota Gorontalo yang mengajukan pertanyaan.
  • Departemen Agama RI — Lembaga yang menggunakan kriteria imkanur rukyah.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang menentukan awal bulan komariyah menggunakan sistem hisab.
  • Yogyakarta — Lokasi perhitungan ketinggian hilal dalam contoh kasus yang dipaparkan.

Istilah Kunci

  • Hisab (حساب) — Metode perhitungan posisi benda langit untuk menentukan awal bulan.
  • Ijtihad (اجتهاد) — Proses penetapan hukum atau kriteria melalui pemikiran mendalam.
  • Ijtimak (اجتماع) — Fenomena astronomi saat matahari dan bulan berada pada bujur langit yang sama.
  • Imkanu rukyat (إمكان الرؤية) — Kriteria kemungkinan terlihatnya hilal yang digunakan oleh pemerintah.
  • Wujudul Hilal (وجود الهلال) — Metode Muhammadiyah dalam menentukan awal bulan berdasarkan posisi hilal di atas ufuk saat terbenam matahari.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2007/Fatwa 10_Sepakat Kriteria Awal Bulan.md

Kembali ke Fatwa 2007