Sumber

Fatwa 10 2021 PRAKTIK PENERAPAN MAHRAM BAGI ORANG TUA ASUH

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 10 2021 PRAKTIK PENERAPAN MAHRAM BAGI ORANG TUA ASUH.

Entitas yang Disebut

  • Al Quran — Disebutkan sebagai sumber hukum melalui QS. an-Nur ayat 31.
  • Asma’ — Sahabat yang diajak bicara oleh Rasulullah mengenai batasan aurat.
  • Hamzah — Sosok yang disebut Rasulullah sebagai saudara sepersusuan.
  • Ibnu Katsir — Ulama yang pendapatnya dirujuk mengenai mahram sebab susuan.
  • Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pihak yang mengajukan pertanyaan dalam naskah fatwa.
  • Zaid bin Harisah — Mantan suami Zainab yang disebut dalam contoh hukum mahram.
  • Zainab — Contoh kasus perempuan yang dinikahi Rasulullah setelah bercerai.

Istilah Kunci

  • Aurat (عَوْرَات) — Bagian tubuh yang harus ditutupi dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan.
  • Baligh (بالغ) — Batasan kedewasaan yang menentukan pemberlakuan hukum aurat.
  • Mahram (مَحْرَم) — Orang yang haram dinikahi karena keturunan, susuan, atau perkawinan.
  • Masyaqqah (مَشَقَّة) — Kondisi yang memberatkan dalam penerapan hukum bagi orang tua asuh.
  • Zina (زِنَا) — Perbuatan haram yang harus dihindari dalam interaksi.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 10 2021 PRAKTIK PENERAPAN MAHRAM BAGI ORANG TUA ASUH.md

Kembali ke Fatwa 2021