Sumber

Fatwa 10 2018 ZIS untuk Persyarikatan dan Jual Beli Tanah Bekas Kuburan

Tahun 2018Folder: Fatwa 2018#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 10 2018 ZIS untuk Persyarikatan dan Jual Beli Tanah Bekas Kuburan.

Entitas yang Disebut

  • Aisyiyah — Lembaga pendidikan yang disebutkan dalam rencana perluasan gedung.
  • Lazismu — Lembaga amil zakat, infak, dan sedekah milik Muhammadiyah.
  • Muhammad Koderi — Penanya yang merupakan Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pejaten Timur.
  • Yusuf al Qardhawi — Penulis karya Hukum Zakat yang dikutip dalam naskah.

Istilah Kunci

  • Muamalah (اَلْأَصْلَ فِي الْمُعَامَلَةِ الصَّحَّةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيمِ) — Hukum terkait interaksi sosial dan jual beli dalam Islam.
  • Sabilillah (سَبِيلِ اللهِ) — Kategori penerima zakat yang diartikan secara luas mencakup kemaslahatan dan dakwah.
  • ZIS — Akronim dari zakat, infak, dan sedekah.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2018/Fatwa 10 2018 ZIS untuk Persyarikatan dan Jual Beli Tanah Bekas Kuburan.md

Kembali ke Fatwa 2018