Sumber

Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham LDII

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham LDII.

Entitas yang Disebut

  • Islam Jama'ah — Aliran yang dinyatakan terlarang berdasarkan SK Jaksa Agung RI No. Kep.-08/D.A/10. 1971.
  • LDII — Sebuah organisasi yang pernah dinyatakan sebagai aliran sesat karena reinkarnasi dari Islam Jama'ah dan paham takfir.
  • Majelis Ulama Indonesia — Lembaga yang menetapkan sepuluh kriteria aliran sesat.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang diminta untuk membuka diri terhadap i'tikad baik LDII selama tidak lagi menyimpang.
  • Muzlih Nur — Penanya terkait keberadaan dan paham LDII.
  • Nur Hasan Ubaidah Lubis — Pendiri organisasi yang awalnya bernama Darul Hadits.

Istilah Kunci

  • Amar Makruf Dan Nahi Munkar (أمر بالمعروف ونهي عن المنكر) — Langkah dakwah untuk melaporkan aliran yang terindikasi sesat kepada pihak berwajib.
  • Takfir (تكفير) — Paham menganggap orang Islam di luar kelompoknya sebagai kafir.
  • Taqiyyah (تقية) — Pengakuan dusta untuk menutupi paham aslinya.
  • Taswiyah Al Manhaj (تسوية المنهج) — Upaya penyelarasan metode atau manhaj LDII dengan umat Islam.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham LDII.md

Kembali ke Fatwa 2016