Sumber

Fatwa 10 2011 Tentang Menikahi Orang LDII

Tahun 2011Folder: Fatwa 2011#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 10 2011 Tentang Menikahi Orang LDII.

Entitas yang Disebut

  • Dwi Purwanto — Warga Muhammadiyah yang bertanya mengenai pandangan Muhammadiyah terhadap LDII karena berencana menikah dengan wanita anggota LDII.
  • LDII — Lembaga Dakwah Islam Indonesia yang pernah dianggap sebagai reinkarnasi aliran Islam Jama'ah.
  • Ma’ruf Amin — Ketua MUI yang menyatakan bahwa LDII sedang berusaha berbaur dengan ormas Islam lainnya namun belum direhabilitasi.
  • Muhammadiyah — Organisasi kemasyarakatan Islam yang dimintai pandangannya terkait LDII.
  • MUI — Majelis Ulama Indonesia yang menetapkan kriteria aliran sesat dan memantau perkembangan LDII.
  • Nur Hasan Ubaidah Lubis — Pendiri Islam Jama'ah yang merupakan cikal bakal LDII.
  • Yunahar Ilyas — Ketua Panitia Pengarah Rakernas MUI Tahun 2007 yang menjelaskan kriteria aliran sesat.

Istilah Kunci

  • Baiat (بيعة) — Sumpah setia kepada pemimpin atau imam.
  • Ijtihad (اجتهاد) — Upaya pengerahan tenaga untuk menentukan hukum syariat.
  • Takfir (تكفير) — Paham yang menganggap orang lain di luar kelompoknya sebagai kafir.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2011/Fatwa 10_2011_Tentang Menikahi Orang LDII.md

Kembali ke Fatwa 2011