Sumber

Fatwa 10 2010 Hukum Perselingkuhan

Tahun 2010Folder: Fatwa 2010#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 10 2010 Hukum Perselingkuhan.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai tanda-tanda orang munafik.
  • Ibnu Abbas — Perawi hadis mengenai larangan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan.
  • Wikipedia — Sumber referensi pengertian perselingkuhan.

Istilah Kunci

  • Haram (حَرَام) — Status hukum segala bentuk kecurangan dan pengkhianatan.
  • Mahram (مَحْرَم) — Orang yang dihalalkan untuk berduaan atau menemani dalam perjalanan bagi lawan jenis.
  • Munafik (مُنَافِق) — Sifat orang yang berkhianat, berbohong, dan mengingkari janji.
  • Nusyuz (نُشُوز) — Perbuatan meninggalkan kewajiban suami istri yang dapat disejajarkan dengan perselingkuhan.
  • Zina (زِنَا) — Perbuatan keji yang dilarang dalam syariat Islam dan seringkali dibarengi dengan praktik perselingkuhan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2010/Fatwa_10-2010_Hukum Perselingkuhan.md

Kembali ke Fatwa 2010