Sumber

Fatwa 09 2016 Menulis Nama dan Meninggikan Kuburan

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 09 2016 Menulis Nama dan Meninggikan Kuburan.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Penyusun kitab hadis yang dikutip terkait pemberian tanda pada kuburan.
  • Ahmad Dahlan — Tokoh Muhammadiyah yang makamnya dijadikan rujukan contoh dalam pertanyaan.
  • Arab Saudi — Negara yang berwenang atas pemeliharaan situs makam Nabi Muhammad saw.
  • Fadlalah bin 'Ubaid — Sahabat yang memerintahkan perataan kubur temannya sesuai sunnah.
  • Ibn Hibban — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Jabir bin Abdullah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang perlakuan terhadap kuburan.
  • Majalah Suara Muhammadiyah — Media resmi Muhammadiyah tempat dimuatnya fatwa ini.
  • Masjid Nabawiy — Tempat di mana makam Nabi Muhammad saw berada.
  • Sufyan at Tamari — Perawi yang menyaksikan makam Nabi berbentuk gundukan.
  • Sulaiman bin Musa — Perawi yang menambahkan riwayat tentang larangan menulis di atas kuburan.
  • Utsman bin Madz’un — Sahabat Nabi yang kuburannya diberi tanda batu oleh Rasulullah.
  • Yanuarten Budiman — Penanya yang meminta fatwa mengenai hukum memberi tanda pada kuburan.

Istilah Kunci

  • Hadis (حَدِيث) — Sumber dalil primer dalam pembahasan hukum makam.
  • Kubur (qubur) — Ketentuan pembangunan pada makam dalam Islam.
  • Kuburan (قَبْر) — Objek utama yang dibahas hukum penandaan dan bangunannya.
  • Maslahat (مَصْلَحَة) — Pertimbangan manfaat dalam kebijakan penumpukan jenazah di lahan sempit.
  • Sunnah (سُنَّة) — Ketentuan hukum Islam yang menjadi dasar fatwa.
  • Ziarah (زِيَارَة) — Aktivitas mengunjungi makam untuk mendoakan mayit.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 09 2016 Menulis Nama dan Meninggikan Kuburan.md

Kembali ke Fatwa 2016