Sumber

Fatwa 09 2015 Shalat Sunat Qabliyah Jum at

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 09 2015 Shalat Sunat Qabliyah Jum at.

Entitas yang Disebut

  • Abū Ayyub al Anṣārī — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang shalat pada hari Jum’at.
  • Abu Hurairah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang keutamaan shalat pada hari Jum’at.
  • Ahmad — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
  • At Tirmidzy — Ulama yang memberikan komentar mengenai status perawi hadis.
  • ath Thabarany — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis dari Abu Ayyub al Anshari.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang mengeluarkan fatwa dan memiliki Himpunan Putusan Tarjih.
  • Niman Masir — Penanya dalam naskah fatwa terkait shalat qabliyah Jum’at.

Istilah Kunci

  • Qabliyah (قَبْلِيَّة) — Shalat sunnah yang dikerjakan sebelum shalat wajib.
  • Rawatib (رَوَاتِب) — Shalat sunnah yang mengiringi shalat wajib.
  • Tsiqah (ثِقَة) — Istilah dalam ilmu hadis untuk menyebut perawi yang terpercaya.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_09_2015_Shalat Sunat Qabliyah Jum_at.md

Kembali ke Fatwa 2015