Sumber

Fatwa 09 2011 Hukum Game Online

Tahun 2011Folder: Fatwa 2011#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 09 2011 Hukum Game Online.

Entitas yang Disebut

  • Abu Bakar — Sahabat Nabi yang mengalami kondisi serupa dengan Hanzhalah.
  • Facebook — Platform jejaring sosial yang memuat permainan Texas Holdem Poker.
  • Hanzhalah — Sahabat Nabi yang mengalami kegundahan psikologis antara beribadah dan bersenda gurau.
  • Ipik Ernaka — Penanya terkait hukum bermain game online.
  • Jakarta — Tempat dilakukannya seleksi karyawan menggunakan game di sebuah stasiun televisi swasta.
  • Yusuf al-Qaradawi — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai jenis hiburan yang dilarang.

Istilah Kunci

  • Akidah — Salah satu prinsip pokok dalam Islam yang menjadi batasan materi permainan.
  • Al-Lahwu Wa Al-Tarwîh (اللهو والترويح) — Istilah untuk sarana hiburan dan melepas lelah.
  • Dlaruriy — Istilah untuk hal-hal yang lebih penting daripada sekadar bermain game.
  • Ghaflah — Kondisi lalai yang ditanyakan hukumnya oleh penanya terkait bermain game.
  • Illah — Kausa hukum dalam menentukan keharaman suatu permainan.
  • Judi — Salah satu unsur yang menyebabkan sebuah permainan menjadi terlarang.
  • Maisir (الْمَيْسِرُ) — Istilah Islam untuk perjudian yang diharamkan.
  • Mubah (اْلإِبَاحَةُ) — Status hukum asal segala sesuatu dalam Islam.
  • Sihir (سحر) — Salah satu unsur yang menyebabkan permainan terlarang.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2011/Fatwa 09_2011_Hukum Game Online.md

Kembali ke Fatwa 2011