Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 09 2004 arisan tabungan amal.
Entitas yang Disebut
- Koperasi Surya — Koperasi yang beranggotakan guru dan karyawan Muhammadiyah di Kabupaten Pekalongan.
- Lembaga Pengembangan Badan Usaha Milik Muhammadiyah — Lembaga yang mengelola Tabungan Amal.
- Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pihak yang memberikan fatwa terkait hukum Tabungan Amal Shadaqah Mingguan.
- Muhammadiyah — Warga persyarikatan yang diimbau untuk berpartisipasi dalam muamalah yang sesuai syariat.
- Pimpinan LP BUMM Kabupaten Pekalongan — Pihak yang menggagas Tabungan Amal Shadaqah Mingguan yang dikaji dalam fatwa ini.
- Sumairi Techan — Penanya terkait praktik Arisan Tabungan Amal di Pekajangan.
Istilah Kunci
- Aqad (عَقْد) — Perjanjian yang harus dilakukan secara transparan.
- Baitul Mal wat Tamwil — Contoh muamalah yang sesuai syariat Islam.
- Gharar (الْغَرَرِ) — Praktek jual beli sesuatu yang samar atau tidak jelas.
- Infaq — Dianjurkan untuk ditingkatkan dalam penggalangan dana umat.
- Kaidah Fikih (العِبْرَةُ فِي اْلعُقُوْدِ لِلْمَقَاصِدِ وَاْلمَعَانِي لاَ لِلْأَلْفَاظِ واْلمَبَانِي) — Digunakan sebagai dasar bahwa penetapan hukum didasarkan pada substansi, bukan redaksi.
- Maisir (الْمَيْسِرُ) — Unsur perjudian atau spekulasi yang ada dalam Tabungan Amal.
- Riba (الرِّبَا) — Kelebihan uang yang diterima peserta tabungan dikategorikan sebagai riba.
- Shadaqah — Dianjurkan untuk ditingkatkan dalam penggalangan dana umat.
- Syirkatul milk (شِرْكَةُ الْمِلْكِ) — Kepemilikan bersama atas barang yang dibeli secara kolektif.
- Wakaf — Dianjurkan untuk ditingkatkan dalam penggalangan dana umat.
- Zakat — Dianjurkan untuk ditingkatkan dalam penggalangan dana umat.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 09-2004_arisan tabungan amal.md