Sumber

Fatwa 08 2020 Hukum Haji Tanpa Mahram

Tahun 2020Folder: Fatwa 2020#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 08 2020 Hukum Haji Tanpa Mahram.

Entitas yang Disebut

  • ‘Abdul Malik Ibnu Umair — Perawi hadis yang menyebut larangan safar bagi wanita tanpa mahram.
  • ‘Ady Ibn Hatim — Perawi hadis yang meriwayatkan tentang keamanan perjalanan wanita.
  • Abu Ma’bad — Perawi hadis yang mendengar Ibnu Abbas dari Rasulullah.
  • Abu Sa’id al Khudri — Sahabat yang mendengar larangan safar tanpa mahram dari Nabi.
  • Ibnu Abbas — Sahabat yang mendengar Rasulullah berpidato tentang mahram.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang mengeluarkan putusan tentang tuntunan manasik haji.

Istilah Kunci

  • ‘Illat (عِلَّتِهِ) — Dasar hukum yang digunakan untuk menilai keamanan safar haji.
  • Haji (حج) — Ibadah yang dibahas syarat keamanannya bagi wanita.
  • Mahram (مَحْرَمٍ) — Persyaratan pendamping wanita dalam safar yang bersifat tidak mutlak.
  • Syad li al dzari’ah (سَدًّا لِذَّرِيعَةِ) — Prinsip menutup jalan dari kemungkinan bahaya terkait syarat mahram.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2020/Fatwa 08 2020 Hukum Haji Tanpa Mahram.md

Kembali ke Fatwa 2020