Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 08 2019 Menarik Jamaah di Shaf Sepan untuk Membuat Shaf di Belakang.
Entitas yang Disebut
- Abu Bakrah — Hadis tentang dirinya menjadi rujukan mengenai penyempurnaan shaf.
- Ali bin Syaiban — Seorang utusan yang meriwayatkan hadis tentang shalat sendirian di belakang shaf.
- Ibnu Abbas — Perawi hadis yang menyebutkan tentang menarik makmum dari shaf depan.
- Muqatil ibni Hibban — Perawi hadis yang meriwayatkan tentang menarik makmum dari shaf.
- Wabishah bin Ma’bad al Juhani — Perawi hadis yang melihat seseorang shalat sendirian di belakang shaf.
Istilah Kunci
- Al Sunnah al Maqbulah (السُّنَّة الْمَقْبُولَة) — Sunnah yang dapat diterima sebagai landasan hukum karena keshahihannya.
- Hujjah (حُجَّة) — Landasan atau sandaran hukum dalam menetapkan fatwa.
- Shaf (الصَّفِّ) — Barisan jamaah dalam shalat berjamaah.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa 08 2019 Menarik Jamaah di Shaf Sepan untuk Membuat Shaf di Belakang.md