Sumber

Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri

Tahun 2017Folder: Fatwa 2017#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah — Suami Zainab yang disebutkan dalam hadis.
  • Aisyiyah — Penerbit panduan keluarga sakinah yang dikutip naskah.
  • Azwar Anas — Penanya terkait komitmen penghasilan suami istri.
  • Bilal — Sahabat yang menjadi perantara Zainab kepada Rasulullah.
  • Kompilasi Hukum Islam — Referensi hukum yang digunakan untuk mengatur perjanjian perkawinan dan nafkah.
  • Majelis Tarjih Muhammadiyah — Pihak yang menjawab pertanyaan hukum terkait nafkah keluarga.
  • Zainab — Istri Abdullah yang bertanya kepada Rasulullah tentang sedekah kepada suami.

Istilah Kunci

  • Harta Bawaan — Harta yang dimiliki suami atau istri sebelum perkawinan.
  • Harta Bersama — Harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.
  • Nafkah (رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ) — Kewajiban suami kepada istri yang tidak boleh gugur meskipun ada perjanjian pengelolaan harta bersama.
  • Nusyuz — Kondisi istri yang menyebabkan kewajiban nafkah suami gugur.
  • Sedekah (الصَّدَقَةِ) — Pemberian istri kepada suami dan anak yatim dalam pemeliharaan yang dinilai memiliki dua pahala.
  • Yatim (أَيْتَامٍ) — Anak yang berada dalam pemeliharaan yang boleh menerima sedekah dari istrinya.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2017/Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri.md

Kembali ke Fatwa 2017