Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 08 1999 Shalat Jumat dijamak dengan Asar dengan Cara Taqdim atau Takhir.
Entitas yang Disebut
- Abu Bakar — Salah satu sahabat Nabi yang melakukan shalat Jumat setelah matahari tergelincir.
- Abu Daud — Perawi hadis mengenai pengecualian kewajiban shalat Jumat.
- al-Bukhari — Ulama yang pendapatnya dirujuk terkait waktu shalat Jumat.
- al-Hakim — Perawi hadis mengenai pengecualian kewajiban shalat Jumat.
- Anas — Perawi hadis mengenai waktu pelaksanaan shalat Jumat.
- as-Sayyid Sabiq — Ulama yang dirujuk pendapatnya mengenai waktu shalat Jumat.
- Ibnu Abbas — Perawi hadis mengenai menjamak shalat saat bepergian.
- Kuraib — Perawi hadis mengenai menjamak shalat saat bepergian.
- Muh. Anshori — Penanya fatwa terkait tata cara jamak shalat Jumat.
- Salamah bin al-Akwa’ — Perawi hadis mengenai waktu pelaksanaan shalat Jumat.
- Umar — Salah satu sahabat Nabi yang melakukan shalat Jumat setelah matahari tergelincir.
- Utsman — Salah satu sahabat Nabi yang melakukan shalat Jumat setelah matahari tergelincir.
Istilah Kunci
- Jamak Ta'khir — Metode menjamak shalat dengan menarik shalat pertama ke waktu shalat kedua.
- Jamak Taqdim — Metode menjamak shalat dengan menarik shalat kedua ke waktu shalat pertama.
- Jumat (الجمعة) — Shalat yang diwajibkan bagi mukmin dan dapat dijamak saat musafir.
- Musafir — Orang yang sedang melakukan perjalanan atau bepergian.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 08-1999_Shalat Jumat dijamak dengan Asar dengan Cara Taqdim atau Takhir.md