Sumber

Fatwa 08 1999 Shalat Jumat dijamak dengan Asar dengan Cara Taqdim atau Takhir

Tahun 1999Folder: Fatwa 1999#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 08 1999 Shalat Jumat dijamak dengan Asar dengan Cara Taqdim atau Takhir.

Entitas yang Disebut

  • Abu Bakar — Salah satu sahabat Nabi yang melakukan shalat Jumat setelah matahari tergelincir.
  • Abu Daud — Perawi hadis mengenai pengecualian kewajiban shalat Jumat.
  • al-Bukhari — Ulama yang pendapatnya dirujuk terkait waktu shalat Jumat.
  • al-Hakim — Perawi hadis mengenai pengecualian kewajiban shalat Jumat.
  • Anas — Perawi hadis mengenai waktu pelaksanaan shalat Jumat.
  • as-Sayyid Sabiq — Ulama yang dirujuk pendapatnya mengenai waktu shalat Jumat.
  • Ibnu Abbas — Perawi hadis mengenai menjamak shalat saat bepergian.
  • Kuraib — Perawi hadis mengenai menjamak shalat saat bepergian.
  • Muh. Anshori — Penanya fatwa terkait tata cara jamak shalat Jumat.
  • Salamah bin al-Akwa’ — Perawi hadis mengenai waktu pelaksanaan shalat Jumat.
  • Umar — Salah satu sahabat Nabi yang melakukan shalat Jumat setelah matahari tergelincir.
  • Utsman — Salah satu sahabat Nabi yang melakukan shalat Jumat setelah matahari tergelincir.

Istilah Kunci

  • Jamak Ta'khir — Metode menjamak shalat dengan menarik shalat pertama ke waktu shalat kedua.
  • Jamak Taqdim — Metode menjamak shalat dengan menarik shalat kedua ke waktu shalat pertama.
  • Jumat (الجمعة) — Shalat yang diwajibkan bagi mukmin dan dapat dijamak saat musafir.
  • Musafir — Orang yang sedang melakukan perjalanan atau bepergian.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 08-1999_Shalat Jumat dijamak dengan Asar dengan Cara Taqdim atau Takhir.md

Kembali ke Fatwa 1999