Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 07 2018 Wakaf Uang, Wakaf Menggunakan Uang dan Kepemilikan Benda Wakaf.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadis tentang tanda orang munafik.
- Abu Sa’id al Khudriy — Perawi hadis tentang kerelaan jual beli.
- Ahmad Sjah — Anggota Muhammadiyah Ranting Kartini yang mengajukan pertanyaan.
- al Bukhari — Perawi hadis yang dikutip terkait wakaf.
- Dawud bin Shalih al Madaniy — Perawi hadis tentang kerelaan jual beli.
- Ibnu Umar — Perawi hadis tentang wakaf.
- Muhammadiyah — Lembaga penerima wakaf yang disebutkan dalam naskah.
- Muslim — Penyusun kitab hadis yang dikutip dalam naskah.
- Wahbah az Zuhaili — Penulis kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu.
Istilah Kunci
- Mahjur ‘alaih (مَحْجُورٌ عَلَيْهِ) — Status orang yang dilarang mengelola hartanya karena alasan tertentu.
- Mudharabah (مضاربة) — Akad kerja sama pengelolaan keuangan antara pemilik modal dan pengelola.
- Nadzir (نَاظِر) — Pihak yang mengelola dan memanfaatkan benda wakaf.
- Wakaf (وقف) — Ibadah menyerahkan harta yang tahan lama untuk sedekah jariyah.
- Wakalah (وكالة) — Pendelegasian tugas kepada orang lain untuk mewakili suatu urusan.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2018/Fatwa 07 2018 Wakaf Uang, Wakaf Menggunakan Uang dan Kepemilikan Benda Wakaf.md