Sumber

Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat dengan Salat Asar

Tahun 2014Folder: Fatwa 2014#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat dengan Salat Asar.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis tentang keharusan mengikuti gerakan imam.
  • Al-Nawawi — Ulama yang berpendapat makmum wajib mengikuti jumlah rakaat imam.
  • Anas — Perawi hadis tentang waktu pelaksanaan salat Jumat.
  • Anas bin Malik — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang kebiasaan Nabi saat bepergian.
  • Ibnu ‘Abbas — Periwayat hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah menjamak salat karena hajat.
  • Ibnu Hazm — Ulama yang berpendapat makmum tidak harus mengikuti jumlah rakaat imam jika berbeda status.
  • Ibnu Qudamah — Ulama yang melaporkan ijmak sahabat terkait mengikuti imam.
  • Ibnu Taimiyah — Ulama yang berpendapat makmum wajib mengikuti jumlah rakaat imam.
  • Ibnu Umar — Sahabat yang mengikuti jumlah rakaat imam saat menjadi makmum.
  • Imran bin Hushain — Perawi hadis tentang musafir yang menjadi imam bagi jamaah mukim.
  • Imran bin Khusain — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang Nabi yang selalu salat dua rakaat saat bersafar.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang menjawab pertanyaan dan melakukan ijtihad atas masalah yang ditanyakan.
  • Musa bin Salamah — Perawi hadis tentang salat di belakang imam mukim.
  • Nafi' — Perawi atsar tentang praktik salat Ibnu Umar.
  • Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang mengajukan pertanyaan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid.
  • Salamah bin al-Akwa’ — Perawi hadis tentang waktu pelaksanaan salat Jumat.
  • Syamsul Anwar — Peneliti yang mengonfirmasi data astronomis hari Arafah tahun 10 H.
  • Umar bin Khathab — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang ayat Al-Maidah dan hadis tentang sedekah qasar.
  • Usman bin Affan — Khalifah yang menyempurnakan salat menjadi empat rakaat saat di Mina.
  • Ya’la bin Umayyah — Sahabat yang bertanya kepada Umar bin Khattab tentang ayat qasar salat.

Istilah Kunci

  • Azimah (عَزِيمَة) — Hukum asal yang tetap dipegangi.
  • Illat (عِلَّة) — Alasan hukum dilakukannya jamak salat.
  • Jamak (جَمْعَ) — Penggabungan dua salat dalam satu waktu.
  • Masyaqqah (مَشَقَّة) — Kesukaran yang mendasari pemberian keringanan dalam syariat.
  • Mufaraqah (مُفَارَقَة) — Memisahkan diri dari imam sebelum imam salam.
  • Qasar (تَقْصُرُوا) — Meringkas salat empat rakaat menjadi dua rakaat.
  • Rukhsah (رُخْصَة) — Keringanan hukum dalam syariat bagi musafir.
  • Safar (سَفَر) — Perjalanan jauh yang menjadi sebab keringanan hukum salat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_07_2014_Jamak Salat Jumat dengan Salat Asar.md

Kembali ke Fatwa 2014