Sumber

Fatwa 06 1998 Salat Jumat dijamak dengan Asar

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 06 1998 Salat Jumat dijamak dengan Asar.

Entitas yang Disebut

  • Anas — Perawi hadis terkait praktik salat jamak dan qasar.
  • Ibnu Abbas — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang praktik salat Rasulullah saat safar.
  • Medan — Tempat tinggal penanya.
  • Zainal Abidin — Penanya yang merupakan seorang sopir.
  • Zul Hulaifah — Tempat Nabi melakukan qasar salat saat safar.

Istilah Kunci

  • Jamak (جَمَعَ) — Menggabungkan dua salat dalam satu waktu.
  • Qasar (قَصْر) — Meringkas salat empat rakaat menjadi dua rakaat saat bepergian.
  • Safar (سَفَر) — Kondisi bepergian yang memperbolehkan salat jamak dan qasar.
  • Tayamum (تَيَمَّمُوا) — Pengganti wudu saat tidak ada air.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 06-1998_Salat Jumat dijamak dengan Asar.md

Kembali ke Fatwa 1998