Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 04 2016 Menyekolahkan Anak di Sekolah Tuna Rungu Non Muslim.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip mengenai fitrah anak.
- Ibnu Abbas — Perawi hadis yang dikutip mengenai tawanan perang Badar.
- Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah — Lembaga yang disarankan untuk mencari informasi sekolah bagi anak berkebutuhan khusus.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang mengeluarkan fatwa dalam naskah.
- Sumbaji — Penanya fatwa mengenai sekolah bagi anak tuna rungu.
Istilah Kunci
- Akidah (عقيدة) — Landasan keyakinan dalam agama Islam yang harus dijaga.
- Dlarurat (الضَّرُورَاتُ) — Kondisi mendesak yang membolehkan tindakan terlarang.
- Haram — Hukum perbuatan yang dilarang agama.
- Masyaqqah (المَشَقَّةُ) — Kesulitan yang menjadi dasar keringanan hukum.
- Wallahu a'lam bish shawab (وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ) — Ungkapan penutup yang menyatakan bahwa hanya Allah yang lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 04 2016 Menyekolahkan Anak di Sekolah Tuna Rungu Non Muslim.md