Sumber

Fatwa 04 2016 Menyekolahkan Anak di Sekolah Tuna Rungu Non Muslim

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 04 2016 Menyekolahkan Anak di Sekolah Tuna Rungu Non Muslim.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Akidah (عقيدة) — Landasan keyakinan dalam agama Islam yang harus dijaga.
  • Dlarurat (الضَّرُورَاتُ) — Kondisi mendesak yang membolehkan tindakan terlarang.
  • Haram — Hukum perbuatan yang dilarang agama.
  • Masyaqqah (المَشَقَّةُ) — Kesulitan yang menjadi dasar keringanan hukum.
  • Wallahu a'lam bish shawab (وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ) — Ungkapan penutup yang menyatakan bahwa hanya Allah yang lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 04 2016 Menyekolahkan Anak di Sekolah Tuna Rungu Non Muslim.md

Kembali ke Fatwa 2016