Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 03 2018 Hukum Hobi Memancing dan Hukum Hewan Selamatan Untuk Aqiqah.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin Ja'far — Sahabat Nabi yang meriwayatkan anjuran membuat makanan untuk keluarga yang sedang berduka.
- Abu Hurairah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang tiga perkara yang tidak terputus setelah meninggal.
- Al Quran — Disebut dalam konteks kutipan ayat al-Baqarah (2): 42.
- Kasri — Penanya dari Bima Nusa Tenggara Barat.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa terkait penggabungan niat ibadah.
- Thariq bin Syihab — Perawi hadis tentang kewajiban mencegah kemungkaran.
- Umar bin Khathab — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang niat.
Istilah Kunci
- Akikah (عقيقة) — Ritual menyembelih hewan untuk bayi yang lahir disunnahkan pada hari ketujuh.
- Bid‘ah (بدعة) — Perbuatan yang tidak memiliki dasar dalam syariat.
- Mafhum aulawi (مفهوم أولوي) — Logika atau pemahaman yang menunjukkan bahwa hukum sesuatu yang lebih berat harus mengikuti hukum yang sudah dilarang sebelumnya.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2018/Fatwa 03 2018 Hukum Hobi Memancing dan Hukum Hewan Selamatan Untuk Aqiqah.md