Sumber

Fatwa 03 2018 Hukum Hobi Memancing dan Hukum Hewan Selamatan Untuk Aqiqah

Tahun 2018Folder: Fatwa 2018#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 03 2018 Hukum Hobi Memancing dan Hukum Hewan Selamatan Untuk Aqiqah.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin Ja'far — Sahabat Nabi yang meriwayatkan anjuran membuat makanan untuk keluarga yang sedang berduka.
  • Abu Hurairah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang tiga perkara yang tidak terputus setelah meninggal.
  • Al Quran — Disebut dalam konteks kutipan ayat al-Baqarah (2): 42.
  • Kasri — Penanya dari Bima Nusa Tenggara Barat.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa terkait penggabungan niat ibadah.
  • Thariq bin Syihab — Perawi hadis tentang kewajiban mencegah kemungkaran.
  • Umar bin Khathab — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang niat.

Istilah Kunci

  • Akikah (عقيقة) — Ritual menyembelih hewan untuk bayi yang lahir disunnahkan pada hari ketujuh.
  • Bid‘ah (بدعة) — Perbuatan yang tidak memiliki dasar dalam syariat.
  • Mafhum aulawi (مفهوم أولوي) — Logika atau pemahaman yang menunjukkan bahwa hukum sesuatu yang lebih berat harus mengikuti hukum yang sudah dilarang sebelumnya.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2018/Fatwa 03 2018 Hukum Hobi Memancing dan Hukum Hewan Selamatan Untuk Aqiqah.md

Kembali ke Fatwa 2018