Sumber

Fatwa 03 2016 Salat Gerhana Bulan Penumbral fiks

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 03 2016 Salat Gerhana Bulan Penumbral fiks.

Entitas yang Disebut

  • Ibrahim — Putra Nabi Muhammad saw yang meninggal dunia pada saat terjadi gerhana matahari.
  • Madinah — Kota tempat terjadinya gerhana matahari dan bulan yang dialami oleh Nabi saw.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang mengeluarkan fatwa mengenai gerhana.
  • Mekah — Tempat di mana gerhana matahari yang dialami Nabi saw merupakan gerhana parsial.
  • Takmir Masjid Al Jihad PDM Situbondo — Pihak yang mengajukan pertanyaan terkait gerhana bulan penumbral.
  • Yogyakarta — Tempat di mana fatwa ini ditetapkan.

Istilah Kunci

  • Gerhana (kusūf) — Peristiwa alam saat benda langit masuk dalam bayangan gelap atau bayangan semu benda langit lain.
  • Khusūf (خُسُوف) — Istilah fikih untuk gerhana bulan, yang secara bahasa berarti terbenam, hilang, atau berkurang.
  • Kusūf (كُسُوف) — Istilah fikih untuk gerhana matahari, yang secara bahasa berarti menutupi atau memotong.
  • Penumbra — Bayang-bayang semu yang menyebabkan gerhana sebagian atau gerhana bulan penumbral.
  • Salat gerhana (kusūfain) — Salat yang dilakukan saat terjadi gerhana matahari atau bulan.
  • Umbra — Bayang-bayang pekat yang menyebabkan gerhana total.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 03 2016 Salat Gerhana Bulan Penumbral fiks.md

Kembali ke Fatwa 2016