Sumber

Fatwa 03 2013 Dana Zakat untuk Persyarikatan

Tahun 2013Folder: Fatwa 2013#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 03 2013 Dana Zakat untuk Persyarikatan.

Entitas yang Disebut

  • Majelis Tarjih — Lembaga yang memberikan jawaban fatwa.
  • Muhammadiyah — Gerakan dakwah amar makruf nahi munkar yang berhak menerima bagian zakat fi sabilillah.
  • Rasyid Ridha — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai asnaf fi sabilillah.
  • Suara Muhammadiyah — Majalah yang memuat penjelasan tentang perbedaan zakat, infak, dan shadaqah.

Istilah Kunci

  • Amar makruf nahi mungkar (أمر بمعروف ونهي عن منكر) — Gerakan dakwah yang dilakukan Persyarikatan Muhammadiyah.
  • Fi sabilillah (في سبيل الله) — Salah satu asnaf penerima zakat yang mencakup kebaikan untuk jalan Allah.
  • Infaq (إنفاق) — Istilah yang mencakup hal wajib dan sunat dengan sasaran lebih luas dari zakat.
  • Shadaqah (صدقة) — Istilah yang mencakup hal wajib dan sunat dengan sasaran lebih luas dari zakat.
  • Zakat (زكاة) — Istilah agama yang bersifat wajib dengan penerima yang telah ditentukan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2013/Fatwa_03_2013_Dana Zakat untuk Persyarikatan.md

Kembali ke Fatwa 2013