Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon, Perkawinan Pengidap HIV, Pembaharuan Akad Nikah, Penyembelihan Hewan Mekanik.
Entitas yang Disebut
- Gailan bin Umayah as-Saqafi — Sahabat yang memiliki sepuluh istri saat masuk Islam.
- M. Mochsin — Penanya dalam fatwa ini.
- Qais bin Haris al-Asadi — Sahabat yang memiliki delapan istri saat turun ayat poligami.
Istilah Kunci
- Akad Nikah — Perjanjian suci antara pria dan wanita yang tidak sah jika dilakukan via telepon.
- Basmalah (بَسْمَلَة) — Bacaan yang diucapkan saat akan menyembelih hewan dengan mesin.
- Qaidah Fiqh (اِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ) — Prinsip memilih risiko terkecil dalam konteks pengidap HIV.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 03-1999_Perkawinan Via Tilpon, Perkawinan Pengidap HIV, Pembaharuan Akad Nikah, Penyembelihan Hewan Mekanik.md