Sumber

Fatwa 02 1999 Penyembelihan Qurban dalam Ibadah Haji dan Tahallul

Tahun 1999Folder: Fatwa 1999#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 02 1999 Penyembelihan Qurban dalam Ibadah Haji dan Tahallul.

Entitas yang Disebut

  • Ibnu Abbas — Perawi hadis mengenai tata cara tahallul.
  • Ibnu Umar — Perawi hadis tentang tempat penyembelihan qurban.
  • Jabir — Perawi hadis tentang penyembelihan di Mina.
  • Muhammad Azikin Idris — Penanya dalam fatwa ini.

Istilah Kunci

  • Dam (دَم) — Wajib dilaksanakan di Mina pada tanggal 10 Zulhijjah.
  • Hari Tasyriq (أَيَّامُ التَّشْرِيقِ) — Batas akhir waktu pelaksanaan qurban bukan Dam.
  • Qurban (أُضْحِيَّة) — Hukumnya sunat dan diutamakan di tempat shalat.
  • Tahallul (تَحَلُّل) — Dilakukan dengan mencukur atau menggunting rambut.
  • Wuquf (وُقُوف) — Waktu yang berkaitan dengan pelaksanaan Dam.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 02-1999_Penyembelihan Qurban dalam Ibadah Haji dan Tahallul.md

Kembali ke Fatwa 1999