Sumber

Fatwa 01 2018 Waktu waktu Dilarang Shalat

Tahun 2018Folder: Fatwa 2018#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 01 2018 Waktu waktu Dilarang Shalat.

Entitas yang Disebut

  • ‘Uqbah Ibn ‘Amir — Perawi hadis mengenai tiga waktu terlarang untuk shalat dan menguburkan jenazah.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis tentang shalat sunat wudu.
  • Abu Sa’id al Khudriy — Perawi hadis mengenai larangan shalat setelah Subuh dan Ashar.
  • Anas bin Malik — Perawi hadis mengenai kaffarat bagi orang yang lupa atau tertidur shalat.
  • Bani Abdul Qais — Kabilah yang menyibukkan Nabi sehingga shalat rawatib Zhuhur dilakukan setelah Ashar.
  • Ibnu Khuzaimah — Perawi hadis yang mendiamkan tindakan shalat sunat fajar setelah shalat Subuh.
  • Jubair bin Muth’im — Perawi hadis tentang kebolehan shalat tawaf kapan saja.
  • Ummu Salamah — Perawi hadis mengenai Rasulullah yang shalat dua rakaat setelah Ashar.

Istilah Kunci

  • Shalat Fardu (الصَّلَوٰةَ) — Shalat yang ditentukan waktunya oleh Allah.
  • Shalat Jenazah (نَقْبُرَ) — Shalat yang hukumnya fardu kifayah dan tidak terlarang dilakukan di waktu terlarang.
  • Shalat Sunat (نُصَلِّىَ) — Shalat di luar shalat fardu yang tetap boleh dikerjakan jika memiliki sebab.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2018/Fatwa_01_2018_Waktu-waktu Dilarang Shalat.md

Kembali ke Fatwa 2018