Putusan

Tanya Jawab Agama 5 Thaharah

Folder: TJA 5#auto-import

2 Tanya-Jawab Agama
(aula mastumu an-nisa-a) diartikan menyentuh (bersetubuh), hingga
difahami kalau cuma bersentuhan tidak batal wudhu. Yang saya tanyakan,
apakah boleh saya menerangkan tetap batal wudhu seperti dalam buku-
buku fiqh? (Yunus Munawir, Merden).
Jawab: Dalam memahami firman Allah surat al-Maidah ayat 6
yang berbunyi:
THAHARAH

  1. Bersentuhan Kulit antara Laki-laki dan Perempuan Tidak
    Membatalkan Wudhu
    Tanya: Dalam HPT halaman 44, firman Allah:
    Di kalangan para sahabat terdapat perbedaan pendapat. Pendapat
    pertama, antara lain pendapat ‘Ali dan Ibn ‘Abbas yang mengartikan
    firman di atas dengan setubuh. Pendapat kedua, antara lain pendapat
    ‘Umar Ibn al-Khatab dan Ibn Mas’ud yang mengartikan dengan
    persentuhan kulit laki-laki dengan perempuan. Perbedaan pemahaman
    ini mengakibatkan perbedaan pendapat tentang batal atau tidaknya wudhu
    karena persentuhan kulit laki-laki dengan perempuan. Menurut pendapat
    yang pertama, persentuhan kulit laki-laki dengan perempuan tidak
    membatalkan wudhu. Pendapat ini juga dipegangi oleh ulama Hanafiyah.
    Menurut pendapat yang kedua, persentuhan kulit antara laki-laki dan
    perempuan membatalkan wudhu. Pendapat ini dipegangi oleh ulama
    Syafi’iyah dan ulama Hambaliyah. Sedangkan menurut ulama Malikiyah,
    persentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan membatalkan wudhu
    apabila menimbulkan syahwat.
    Muhammadiyah mentarjih pendapat yang pertama, bahwa
    persentuhan kulit laki-laki dan kulit perempuan tidak membatalkan

3Syahadat
“Pada suatu malam saya kehilangan Rasulullah saw dari tempat
tidur, kemudian saya merabanya dan tanganku memegang dua telapak
kaki Rasulullah yang sedang tegak karena beliau sedang sujud… (HR
Muslim dan at Tirmidzi serta mensahihkannya).
Oleh karena itu, sebagai warga Muhammadiyah dalam menjelaskan
batal atau tidaknya wudhu karena persentuhan kulit laki-laki dan
perempuan hendaknya disampaikan seperti pada penjelasan di atas.
2. Menyentuh Daging Babi
Tanya: Apakah daging babi itu najis? (PCM Pendolo Sulawesi
Tengah).
Jawab: Najis ada dua kategori, pertama najis hissi seperti darah,
nanah, daging babi, air kencing dan sebagainya. Kedua najis hukmi,
seperti berhala, orang kafir dan sebagainya.
Tanya: Apakah jika menyentuh daging babi setelah wudhu akan
batal wudhunya? (PCM Pendolo, Sulawesi Tengah).
Jawab: Hal-hal yang membatalkan wudhu di dalam kitab Fiqh
antara lain: keluar sesuatu dari dua pintu atau dari salah satu keduanya
seperti kentut, buang air kecil dan sebagainya, hilang akal, menyentuh
kemaluan dan sebagainya.
wudhu. Hal ini didukung oleh hadits-hadits, antara lain hadits dari ‘Aisyah
yang menerangkan:

4 Tanya-Jawab Agama
Dari penelaahan terhadap hal-hal yang membatalkan wudhu tidak
satupun yang menyebutkan batal karena najis. Namun jika seseorang
yang telah berwudhu kemudian terkena najis (hissi) maka yang
bersangkutan diwajibkan menghilangkan najis tersebut dengan cara-
cara tertentu sesuai dengan berat ringannya sifat najis itu.

Sumber

Kembali ke TJA 5