Putusan

Tanya Jawab Agama 4 Masalah Qurban

Folder: TJA 4#auto-import

MASALAH QURBAN

  1. Nisab Berkurban
    Tanya: Pada masa sekarang ini berkurban dalam arti melakukan
    ibadah dengan melakukan penyembelihan ternak kambing, sapi atau unta
    yang sebagian diberikan kepada fakir miskin, telah banyak ditunaikan.
    Yang menjadi pertanyaan saya, wajibkah berkurban itu? Kalau wajib,
    sebagaimana orang melakukan zakat, berapakah nishabnya? Artinya
    kalau orang telah memiliki kekayaan atau uang berapakah orang itu
    terkena wajib kurban? Selama ini belum kita dapati keterangan itu. Dalam
    pelaksanaan di masyarakat ada orang yang kelihatan mampu tidak
    melaksanakan kurban, sedang orang yang kelihatannya tidak mampu
    malah melakukannya. Mohon penjelasan. (Indah Amaliyah, Jl Sedayu
    8 15 Surabaya 60178)
    Jawab: Berkurban adalah sunah Nabi saw, artinya perbuatan yang
    selalu dilaksanakan Nabi saw setiap tahunnya pada hari tanggal 10
    Dzulhijjah. Pelaksanaan berkurban sebagai tuntunan diikuti sesuai dengan
    anjuran-anjuran beliau agar ummatnya melakukannya bahkan dengan
    penguat riwayat Ahmad dari Ibnu Majjah yang dishahihkan oleh Al-
    Hakim.
    Artinya: Barangsiapa yang telah mempunyai keluasan (rizki) dan
    tidak mau berkurban, maka janganlah mendekatai tempat shalat kami.
    (HR. Ahmad dan Ibnu Majjah dan dishahihkan oleh Al-Hakim)
    Mengenai hukum melakukan kurban, jumhur ulama menyatakan
    bahwa hukumnya sunat muakadah, sedang ulama Hanafiah menetapkan
    hukum kurban ini wajib. Alasan ulama Hanafiah adalah Hadits riwayat

Ahmad dan Ibnu Majjah di atas. Jumhur ulama berdalil pada sabda Nabi
saw riwayat Ahmad dalam sanadnya dan hakim dalam al-Mustadrak
yang berbunyi:
Artinya: Tiga hal yang untukku fardhu dan ketiganya itu untukmu
sekalian tathawwu’ yakni shalat witir, menyembelih kurban dan shalat
dhuha.
Dalam Hadits ini ada seorang perawi yang lemah, kelemahan ini
terungkap oleh an-Nasai dan ad-Daruquthny. Ulama Syafi’iyah
menetapkan hukun kurban itu sunat kifayah bagi setiap rumah tangga
didasarkan pada sabda Nabi saw:
Artinya: Wahai manusia, bagi setiap keluarga pada setiap tahun
hendaknya menyembelih kurban... (HR. Ahmad, Ibnu Majjah dan at-
Tirmidzi). Nilai Hadits hasan gharib.
Terlepas dari hukumnya, karena berkurban merupakan perbuatan
Nabi saw yang selalu dibiasakan setiap tahunnya, sebagai ittiba’ kita
kepada Nabi saw tentunya kurban itu termasuk yang baik kita lakukan
setiap tahunnya, bagi yang memang mempunyai keleluasaan rizki
memang sulit ditetapkan jumlahnya. Hal ini dapat kita masukkan pada
perbuatan yang baik (al-birru), yang ukurannya diserahkan kepada
masing-masing Muslim untuk bertanya kepada dirinya sendiri, sesuai
dengan Hadits riwayat Ahmad dan Ad-Darimy dari Wabishah bin Ma’bad
dengan sanad hasan.

Artinya: Mintalah fatwa hatimu, perbuatan baik itu (al-birru) itu
apa yang dapat menentramkan hatimu, dan dosa ini apa yang terbetik
dalam diri dan berdetak dalam hatimu, sekalipun orang lain
menasehatimu atau minta nasehatmu. (HR. Ahmad dan ad-Darimy dari
Wabishah bin Ma’bad)
Dalam Hadits itu diterangkan tentang ukuran kelayakan bagi
seseorang untuk masing-masing mawas diri, kalau dihubungkan dengan
ibadah kurban yang dianjurkan bagi orang yang mempunyai keleluasaan
rizki, agar masing-masing mawas diri dan menanyakan pada dirinya
sendiri. Pantaskah aku tidak berkurban? Padahal untuk keperluan dirinya
kadang-kadang lebih dari itu ia keluarkan dengan mudah. Tidakkah saya
ini termasuk yang mengingkari nikmat Allah? .... dst.
2. Pekurban Tidak Dapat Makan Dagingnya
Tanya: Ada seseorang yang berfatwa bahwa pekurban tidak boleh
makan daging kurbannya. Apakah dasarnya fatwa tersebut? (Lgn no,
3924 Banjarmasin)
Jawab: Dasar larangan orang yang berkurban (menyembelih hewan
kurban) memakan daging hewan yang disembelih tidak ada. Karena dalam
al-Qur’an maupun Hadits disebutkan kebolehan memakan sebagian
daging hewan yang disembelih itu. Dalam ayat 36 Surat Al-Haj disebutkan
“Fakuluu Minha” yang artinya “makanlah sebagian darinya”, kiranya
jelas itu. Kemungkinan orang itu menyamakan berkurban sama dengan

mengeluarkan zakat, yang semuanya diberikan kepada fakir miskin atau
yang berhak lainnya. Atau orang itu memberi penjelasan dengan
mengkaitkan kurban dengan nadzar. Seperti seseorang yang mengatakan,
bahwa kalau Allah memberi kesembuhan sakitnya, ia akan berkurban
satu ekor sapi dan dibagikan pada fakir miskin, menjadilah daging kurban
itu harus dibagikan kepada fakir miskin semuanya. Ia sendiri jangan
memakan daging hewan yang disembelih itu, karena diikrarkan
seluruhnya.

Sumber

Kembali ke TJA 4