Putusan

Tanya Jawab Agama 1 Masalah Puasa

Folder: TJA 1#auto-import

MASALAH PUASA

  1. Niat Sesudah Imsak
    Tanya: Kalau niat itu dinyatakan sebelum fajar, apakah masih dapat
    melakukan niat setelah ada tanda Imsak? (Widada, Tegalrejo, Yogyakarta).
    Jawab: Tanda Imsak, maksudnya mulai siap-siap untuk melakukan
    pencegahan sesuatu yang membatalkan puasa, karena puasa sendiri adalah
    imsak atau menahan diri dari yang membatalkan puasa, dari sejak terbit fajar
    sampai terbenam matahari. Terbit fajar (dalam hal ini fajar shadiq) ditandai
    dengan adzan (masuknya waktu Subuh) atau adzan kedua. Waktu Imsak
    diberikan 10 menit sebelum waktu subuh sebagai persiapan untuk melakukan
    pencegahan, agar setelah memasuki waktu Subuh sebagai awal melakukan
    puasa memang benar-benar telah siap tidak ada sisa-sisa makanan yang masih
    ada di mulut yang dapat mengganggu puasa.
    Jadi pada waktu ada tanda imsak itu masih boleh melakukan niat, bahkan
    masih boleh pula makan dan minum kalau memang sangat diperlukan seperti
    kesiangan bangunnya untuk makan sahur. Hanya saja sangat diharapkan agar
    segala sesuatunya sudah siap pada waktu tanda imsak berbunyi, agar puasanya
    lebih sempurna.

  2. Junub Sesudah Waktu Subuh
    Tanya: Kalau orang akan berpuasa wajib dan pada malam harinya
    sebelum fajar telah melakukan niat, tetapi kemudian melakukan junub dan
    sudah masuk subuh belum mandi junub atau janabah, apakah boleh melakukan
    puasa? (Widada, Tegalrejo, Yogyakarta).
    Jawab: Orang itu boleh melakukan puasa di hari itu, karena Nabi
    pernah melakukan demikian, seperti tersebut pada Hadis riwayat ‘Aisyah:
    Artinya: “Sungguh Rasulullah pernah memasuki waktu fajar di bulan Ramadhan
    sedang beliau dalam keadaan junub bukan karena mimpi, maka mandilah beliau dan
    kemudian berpuasa”. (HR. Muslim).
    Hadis ini dinyatakan rajih dan Hadis yang diriwayatkan oleh Abu
    Hurairah yang menyatakan bahwa orang yang di waktu Subuh dalam keadaan
    junub maka puasanya tidak sah.

  3. Tidak Puasa karena Haid dan Nifas
    Tanya: Bagaimana hukumnya puasa Ramadhan yang tertinggal karena
    datang haid, sedang antara dua Ramadhan berikutnya tidak dapat diqadha
    akibat hamil, melahirkan dan menyusukan. Dan bagaimana hukumnya puasa
    Ramadhan yang tertinggal akibat melahirkan (nifas dan menyusukan). Dapatkah
    nifas disamakan hukumnya dengan menyusukan, karena sedang bernifas juga
    menyusukan? (Widada, Tegalrejo, Yogyakarta).
    Jawab: Orang yang tertinggal (tidak) melakukan puasa di bulan
    Ramadhan karena sakit atau bepergian, diwajibkan untuk menggantinya. Artinya
    melakukan puasa ganti di waktu yang lain, di luar bulan Ramadhan, sesuai
    dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 184. Orang yang sedang
    haid tidak boleh shalat dan juga tidak boleh berpuasa, dan puasanya harus
    diganti pula di hari yang lain, sebagaimana disebutkan dalam Hadis mauquf
    bihukmil marfu’. Kata ‘Aisyah:
    Artinya” “Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kita diperintahkan
    untuk mengganti puasa”.
    Dalam mengganti puasa yang tertinggal itu dikatakan di hari yang lain,
    maksudnya di hari luar Ramadhan, tentu saja di tahun itu. Kalau tidak dapat
    di tahun itu karena ada halangan seperti hamil atau menyusui, tidak ada
    halangan dikerjakan puasa itu di waktu yang lain, dalam hal ini tahun berikutnya.
    Kedudukan nifas dapat diqiyaskan dengan haid, jadi harus digantikan
    (di Qadha) dengan mengerjakan puasa. Sedang orang yang hamil dan menyusui
    adalah nash khusus, mereka dibebaskan mengerjakan puasa, dengan cukup
    membayar fidyah tidak perlu mengganti puasa. Hal ini didasarkan pada Hadis
    di bawah:
    Artinya: “Menurut Hadis Anas bin Mali Ka’bi bahwa Rasulullah saw. bersabda:
    “Sesungguhnya Tuhan Allah Yang Maha Besar dan Mulia telah membebaskan puasa
    dan separo shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa dari orang yang
    hamil dan menyusui. (Diriwayatkan oleh lima Ahli Hadis).
    Dari Ibnu ‘Abbas yang berkata kepada jariyahnya yang hamil: “Engkau
    termasuk orang yang keberatan berpuasa, maka engkau hanya wajib berfidiyah
    dan tidak usah mengganti puasa. (Diriwayatkan oleh Bazzar dan disahihkan
    oleh Daruquthny).
    Dan diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu ‘Abbas, bahwa ia berkata:
    “Ditetapkan bagi orang yang mengandung dan menyusui untuk berbuka (tidak
    berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap
    harinya”.

  4. Hutang Puasa Diganti Ahli Waris
    Tanya: Seorang Islam mempunyai hutang puasa, bolehkah hutang puasa
    itu diganti oleh walinya (ahli warisnya)? (Amir Pranoto, Lemah Mukti, Kec.
    Dampelas, Kab. Donggala Sul-Teng).
    Jawab: Boleh, didasarkan pada Hadis riwayat Jamaah dari Aisyah dan
    dari Ibnu Abbas.
    Artinya: Hadis Aisyah yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
    “Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berhutang puasa, maka walinyalah yang
    berpuasa untuknya”.
    Dan lagi Hadis Ibnu Abbas seorang wanita berkata kepada Nabi: “Wahai
    Rasulullah, sungguh ibuku telah meninggal dunia, padahal ia mempunyai hutang puasa
    nadzar, apakah saya dapat ber puasa menggantikannya?” Jawabnya: “Bagaimana
    pendapatmu seumpama ibumu berhutang lalu engkau membayarinya, adakah itu dapat
    melunasi hutangnya?” Jawabnya: “Ya”. Maka sabda Beliau saw.. “Puasalah untuk
    ibumu”. (HR. Jama’ah ahli Hadis).
    Yang menjadi persoalan, apakah termasuk hutang dan harus dibayar
    dengan puasa wali (ahli warisnya) kalau yang meninggal dunia (pada waktu
    belum meninggal) memang sudah tidak mampu untuk melakukan puasa, yang
    karena tidak kemampuannya itu puasanya dapat diganti dengan membayar
    fidyah sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 184 yang
    berbunyi: WA ‘ALALLADZIENA YUTHIEQUUNAHU FIDYATUN
    THA’AAMU MISKIEN, yang artinya: “dan wajib bagi orang-orang yang berat
    menjalankannya (dan tidak menjalankan puasa) untuk membayar fidyah, (yaitu)
    memberi makan kepada orang miskin”.
    Sebagai penutup ayat itu dinyatakan bahwa barangsiapa yang
    mengerjakan kebajikan (dengan memberikan fidyah lebih banyak) hal itu lebih
    baik, tetapi kalau mau dikerjakan puasa juga hal itu lebih baik pula. Dan
    memahami ayat di atas, bagi orang yang mempunyai hutang dikala hidupnya
    tetapi memang pada ketika itu tidak mampu berpuasa, setelah yang
    bersangkutan meninggal dunia, hutang puasanya dapat dilakukan oleh walinya

dan hal itu lebih baik, tetapi dapat juga diganti dengan membayar fidyah,
untuk satu harinya satu mud (± 0,60 kg) makanan.
5. Mencium Isteri Ketika Puasa
Tanya: Apakah mencium isteri di waktu puasa membatalkan puasa?
(Widada, Tegalrejo, Yogyakarta).
Jawab: Mencium isteri dikala berpuasa tidak membatalkan puasa,
berdasar riwayat ‘Aisyah, pernah Nabi mencium isterinya padahal beliau dalam
keadaan puasa.
Artinya: “Dari ‘Aisyah ra., ia (Aisyah) berkata: “Rasulullah saw. pernah
mencium di bulan Ramadhan sedang beliau dalam keadaan puasa”. (HR. Muslim dari
Aisyah).
6. Cara Membayar Hutang Puasa 6 Tahun Yang Lalu
Tanya: Kakak saya pernah meninggalkan puasa karena sakit maag
dan menurut keterangan dokter tidak boleh dipaksakan untuk melakukan
puasa, karena kalau berpuasa akan berbahaya. Kemudian kakak saya mendengar
ceramah bahwa puasa itu dapat menyembuhkan penyakit asal dilakukan dengan
penuh tawakkal kepada Allah. Alhamdulillah, sekarang sudah sembuh, setelah
dilatih melakukan puasa.
Yang menjadi soal bagaimana cara menyahur (membayar), padahal
sudah 6 tahun yang lalu? Apakah dapat diterima kalau sekarang mengganti
dengan berangsur, ataukah boleh diganti dengan membayar fidyah? (Siti Hindun,
Jalah. My. Santoso No. 3356, Palembang).
Jawab: Ada baiknya kita tulis sebagian ayat 184 surat Al Baqarah, yang
berbunyi:
Artinya: Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan
(lalu ia tidak ber puasa) maka (wajiblah baginya ber puasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya

(dan tidak menjalankannya) maka wajib membayar fidyah (yaitu) memberikan makan
seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka
itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Dari ayat di atas dapat ditarik pengertian bahwa orang sakit dan yang
sedang bepergian boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan, dengan catatan
harus melaksanakan membayar (menyahur) puasa itu pada hari yang lain,
tentu di luar bulan Ramadhan).
Bagi orang yang tidak mampu atau berat melaksanakannya puasa itu
di bulan Ramadhan, boleh tidak melakukan puasa dengan catatan harus
membayar fidyah dengan memberikan makanan terhadap seorang miskin
(untuk setiap harinya).
Kakak saudara itu termasuk golongan yang disebut sakit yang tidak
mampu/sangat berat melakukannya sehingga dapat diganti dengan melakukan
puasa di waktu yang lain, atau cukup dengan membayar fidyah, kedua-duanya
dapat dijadikan alternatif pilihan. Artinya boleh memilih menyahur puasa
terhadap puasa yang ditinggalkan, boleh pula membayar fidyah, mengingat
sakit maag sakit yang dapat digolongkan menahun (maradhun muzminun).
Tetapi dalam ayat tersebut disebutkan, orang yang berhalangan
melakukan puasa, kalau itu lebih baik, maka dapat menyahurpun dapat
memperhatikan hal itu. Artinya, dengan berpuasa lebih baik. Tetapi mengingat
puasa yang ditinggalkan cukup banyak, yakni selama 1 bulan kali 6 berarti 6
bulan. Maka disarankan untuk menyahur dengan puasa menurut
kemampuannya sepanjang tahun ini, sedang sisanya ditunaikan dengan
membayar fidyah, sehingga tahun depan dapat melakukan puasa sepenuhnya
dengan baik dan tidak mempunyai hutang/tanggungan.
Mudah-mudahan Allah memberi kekuatan untuk itu. Amin.
7. Puasa Senin dan Kamis
Tanya: Apakah puasa Senin Kamis itu satu rangkaian, dan apakah
pada hari tersebut kebetulan jatuh pada hari tanggal 14 Qamariyah yang juga
dianjurkan puasa boleh niat untuk dua puasa sunat tersebut? (Fatayat, Kelas
IIIA.2 SMA Muhammdiyah, Jl. Mardi Usada Kutoarjo).
Jawab: Menurut dalil Hadis Nabi, puasa pada hari Senin dan Kamis
itu ada yang dikaitkan dengan puasa tiga hari setiap bulannya (bulan
Qamariyah), yang dianjurkan oleh Nabi agar kita berpuasa dengan memulai
pada hari Senin (hari yang pertama) kemudian hari Kamis (puasa pada hari
kedua) dan puasa lagi pada hari Senin, pada minggu berikutnya (puasa hari
yang ketiga).

Dalam pada itu Nabi juga menganjurkan untuk melakukan puasa di
hari Senin dan Kamis itu, karena di hari-hari itu amal-amal manusia dilaporkan,
sehingga Nabi suka di hari laporan itu dalam keadaan berpuasa.
Hal ini didasarkan kepada Hadis-hadis sebagai berikut:
Artinya: (Rasulullah saw. berpuasa tiga hari pada tiap bulan itu; pada hari
Senin, pada hari Kamis dan pada Senin hari Jumat yang lain. (maksudnya minggu yang
lain).
Artinya: Hadis Hunaidah Al Huza’iy dari ibunya, ia berkata: Aku datang
kepada Ummu Salamah dan aku bertanya tentang puasa (sunnah), maka Ummu
Salamah menjawab, Nabi menyuruh saya untuk berpuasa tiga hari, dimulai hari Senin
dan (atau) Kamis (HR. Abu Dawud).

Sumber

Kembali ke TJA 1