Putusan

Tanya Jawab Agama 1 Masalah Organisasi

Folder: TJA 1#auto-import

MASALAH ORGANISASI

  1. Pengajian Keputusan Majlis Tarjih
    Tanya: Bagaimana halnya, kalau kami mengikuti pengajian Putusan
    Tarjih banyak yang tidak sesuai lagi dengan putusan Muhammadiyah. (Mas’udi
    SMP Muhammadiyah Wayasulan).
    Jawab: Keputusan Majlis Tarjih yang tersebut dalam HPT adalah
    keputusan Muktamar yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan
    Pimpinan Pusat. Dengan Keputusan Muktamar Tarjih, tentu keputusan-
    keputusan Muhammadiyah baik pusat maupun wilayah sampai tingkat
    Kecamatan harus menyesuaikan dengan keputusan itu, bukan sebaliknya
    Keputusan Majlis Tarjih yang harus disesuaikan dengan keputusan
    Muhammadiyah.
    Justru Pimpinan Muhammadiyah harus memasyarakatkan Keputusan
    Majlis Tarjih, sebagaimana yang menjadi usulan yang kemudian mendapat
    perhatian Pimpinan Pusat periode sesudah Muktamar Muhammadiyah ke-41
    di Surakarta.

  2. Pembimbing Khusus Majlis Tarjih
    Tanya: Apakah dalam Muhammadiyah ada pembimbing khusus Majlis
    Tarjih? (Mas’udi, SMP Muhammadiyah Wayasulan).
    Jawab: Majlis Tarjih, dari segi struktur kepengurusannya hanya sampai
    pada tingkat Daerah, yang tugas pokoknya ialah:
    a. Meneliti hukum Islam untuk mendapatkan kemurniannya.
    b. Memberi bahan dan pertimbangan kepada Pemimpin Persyarikatan guna
    menentukan kebijaksanaan dan menjalankan pimpinan serta memimpin
    pelaksanaan ajaran dan hukum Islam kepada Anggota.
    c. Mendampingi Pimpinan Persyarikatan dalam memimpin anggota dalam
    melaksanakan ajaran dan hukum Islam.
    Adapun tugas khusus ke dalam anggota Majlis Tarjih, membina mutu
    ulama Muhammadiyah, agar selalu dapat menambah ilmunya.

  3. Uang Organisasi Ditabanaskan
    Tanya: Bolehkah menyimpan uang organisasi (Aisyiyah) di Tabanas?
    (Sekretaris PAW Bag. Tabligh Sumatera Utara).
    Jawab: Kalau tidak ada jalan lain yang lebih baik, dalam rangka untuk
    menjaga dan memelihara uang organisasi, maka boleh uang itu disimpan di
    Tabanas.

  4. Guru Muhammadiyah Beragama Lain
    Tanya: Apakah pendidikan Muhammadiyah boleh mengambil tenaga
    pendidik dan orang “beragama lain”? (Mas’udi, SMP Muhammadiyah Wayasulan,
    Kec. Katibung, Lampung Selatan).
    Jawab: Tidak ada larangan untuk kerjasama dengan orang yang
    beragama lain. Nabi pernah berhutang piutang dengan orang Yahudi. Memang
    ada larangan menjadikan orang yang beragama lain sebagai kekasih yang akan
    membawa iman dan keyakinan kita berubah.
    Adapun mengambil tenaga pendidik dari orang yang beragama lain,
    tergantung dari situasinya. Kalau tidak ada orang Muhammadiyah sendiri yang
    dapat memberikan pelajaran sesuatu mata pelajaran pada pendidikan
    Muhammadiyah itu tentu tidak ada halangan mengambil tenaga pendidik dari
    orang yang beragama lain sepanjang yang diberikan tidak menyangkut soal
    keyakinan. Kalau ada tenaga sendiri, tentu lebih baik menggunakan tenaga
    dari Muhammadiyah sendiri.

Sumber

Kembali ke TJA 1