Putusan

Tanya Jawab Agama 3 Masalah Wakaf

Folder: TJA 3#auto-import

MASALAH WAKAF

  1. Mengubah Masjid di Atas Tanah Wakaf Menjadi Gedung TK
    Tanya: Di dusun saya terdapat masjid yang dibangun di atas tanah
    wakaf. Karena letak masjid tersebut di pinggiran (tempat sepi), maka
    muncul ide untuk membuat masjid yang baru di tempat yang ramai. Setelah
    masjid yang baru tersebut wujud, maka masjid yang lama yang terletak di
    atas tanah wakaf di pinggiran (tempat sepi) itu dipugar dan kemudian
    dibangun gedung TK (Taman Kanak-Kanak) di atas tanah wakaf tersebut.
    Apakah orang yang mewakafkan tanah tersebut yang tujuan utama semula
    adalah untuk pendirian tempat ibadah tetap mendapat pahala, padahal di
    atas tanah wakaf itu tidak lagi berdiri tempat ibadah (masjid), melainkan
    gedung TK? (S. Hadisiswoyo, Dusun 4 Srimenanti, Kec. Lb. Maringgai, Lampung
    Tengah).
    Jawab: Pada prinsipnya benda wakaf itu harus diabadikan dan
    dimanfaatkan sesuai dengan tujuan semula pemberi wakaf. Di mana perlu,
    kalau benda wakaf itu sudah lapuk atau rusak atau sudah berkurang nilai
    gunanya, maka bolehlah benda wakaf itu dipergunakan untuk yang lainnya
    yang serupa atau malahan yang lebih banyak manfaatnya sesuai dengan
    tujuan wakaf benda tersebut oleh pemberi wakaf oleh sebab itu orang yang
    mewakafkan tanah di suatu tempat untuk pembangunan masjid ditempat
    ibadah tetapi karena ada pertimbangan bahwa nilai guna masjid di tempat
    ibadah tersebut sedikit (berkurang) lantaran sudah diganti masjid yang baru
    yang lebih strategis tempatnya dilingkungan masyarakat tersebut, kemudian
    masjid yang lama yang sudah diganti itu dipugar dan dibangun gedung TK
    di atas tanah wakaf tersebut, maka pemberi wakaf tanah tersebut insya
    Allah tetap akan mendapat pahala, karena pada prinsipnya pemugaran
    masjid yang lama untuk pendirian gedung TK setelah adanya masjid yang
    baru yang lebih strategis adalah dalam rangka mengoptimalkan nilai guna
    dan faedah dari tanah wakaf tersebut yang sekaligus untuk meneruskan
    wakafnya (lihat HPT, cet. Ke-3, hlm. 269).
    Untuk itu hendaknya panitia (masyarakat setempat) selalu
    mempunyai pengertian bahwa kedua wakaf itu satu, atau wakaf yang kedua
    sebagai pengganti yang pertama karena yang pertama kurang memenuhi
    fungsinya dan digantikan dengan wakaf yang kedua yang akan lebih
    berfungsi.

  2. Mengambil Kembali Tanah Wakaf
    Tanya: Seseorang telah mewakafkan sebidang tanah kepada
    Muhammadiyah Daerah Bulukumba untuk lokasi pendirian Pondok
    Pesantren Muhammadiyah Matekko. Setelah beberapa bulan, pesantren itu
    belum juga berdiri karena faktor keuangan yang masih sangat minim dan
    kiyai yang akan membina belum ada. Akhirnya, pewakaf tanah tersebut
    mengambil tanahnya kembali dengan alasan Muhammadiyah Bulukumba
    belum sanggup untuk mendirikan pondok pesantren. Bolehkah tanah
    wakaf itu diambil kembali oleh pewakaf, padahal tanah itu sudah secara sah
    diserahkan sebagai tanah wakaf? Bagaimana status tanah wakaf tersebut?
    Mohon penjelasan! (Ambo Sakka Yunus, Jl. Ir. Soekarno 17 Bulukuba Sulawesi
    Selatan).
    Jawab: Sebelum menjawab secara langsung pertanyaan Saudara,
    ada baiknya diperhatikan terlebih dahulu apa yang dimaksudkan dengan
    wakaf itu. Wakaf dalam bahasa Arab berarti habs (menahan), artinya
    menahan harta yang memberikan manfaatnya di jalan Allah. Dimaksud
    dengan menahan harta dan memberikan manfaatnya dijalan Allah adalah
    menahan pokok sesuatu harta kekayaan untuk tidak dimilili oleh siapa pun.
    Sedangkan hasil atau manfaat yang timbul dari pokok harta kekayaan itu
    dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah atau keperluan umum
    lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
    Dari pengertian itu kemudian dibuatlah rumusan pengertian wakaf
    menurut istilah, yaitu “perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang
    yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya dan melembagakannya
    untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum
    lainnya yang sesuai dengan ajaran agama Islam”.
    Berdasarkan pengertian wakaf di atas, maka agar suatu perbuatan
    hukum seseorang atau kelompok orang, memisahkan dan menahan
    sebagian hartanya dianggap sebagai wakaf harus memenuhi unsur-unsur
    dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh syara'. Unsur-unsur tersebut adalah:

  3. Wagif, yaitu orang atau kelompok orang atau badan hukum yang
    mewakafkan harta kekayaannya. Sebagaimana halnya dalam tindakan
    mu'amalat pada umumnya, maka bagi orang yang mewakafkan hartanya
    (wagif) disyaratkan hendaknya orang yang cakap bertindak hukum, seperti
    sehat pikirannya, pemilik sah terhadap harta yang diwakafkannya dan tidak
    dalam keadaan terpaksa.

  4. Nadzir, yaitu orang atau kelompok orang atau badan hukum yang
    diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf. Nadzir
    diisyaratkan orang atau kelompok orang atau badan hukum yang menurut
    hukum dapat atau cakap untuk memiliki harta. Seorang gila atau orang yang
    berada di bawah pengampuan tidak sah menjadi nadzir.

  5. Mauguf, yaitu barang atau harta yang diwakafkan. Barang atau
    harta yang diwakafkan itu hendaknya yang kekal zatnya apabila diambil
    manfaatnya misalnya tanah, perabot yang bisa dipindahkan dan sejenisnya.
    Sebaliknya, tidak sah mewakafkan barang atau harta yang rusak atau lenyap
    karena diambil manfaatnya, seperti makanan, sabun dan yang sejenisnya.
    Demikian pula tidak diperbolehkan mewakafkan barang yang terlarang
    untuk diperjual-belikan, seperti barang tanggungan (borg), barang haram
    dan yang sejenisnya.

  6. Igrar, yaitu pernyataan dari wagif (pewakaf) untuk mewakafkan
    harta kekayaannya. Apabila seseorang yang berwakaf telah mengatakan
    dengan tegas atau berbuat sesuatu yang menunjukkan kepada adanya
    kehendak untuk mewakafkan hartanya atau mengucapkan kata-kata, maka
    telah terjadi wakaf itu tanpa diperlukan penerimaan (gabul) dari pihak lain
    atau nadzir.
    Demikianlah unsur-unsur dan sebagian syarat-syarat yang harus
    dipenuhi dalam suatu tindakan hukum yang berupa wakaf.
    Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan Saudara perlu
    diperhatikan terlebih dahulu Hadits-Hadits Nabi saw berikut ini:

  7. Hadits riwayat Imam Muslim dari Ibnu 'Umarr.a.:
    490
    (bg
    SAF
    7
    COON
    CORA
    STC
    TegaJA sate
    257
    1
    ANA
    Oo
    ALAN
    5
    اله APA YAL
    NX
    5

“7
04
SA, 6 A, af Ah “4 PA
AB
vol OE
AG
LA
bau)
NA
? 4,
AL KAS
AC
PL
كدر
7%
,2
جر
CN AS aa aka ALA
Ot ke Lbَ سْئْت Fh: “9 Ar لله

ID
CR
PRA
SKS
ES
Ary
BELT
AG
ee
cn
:
sreeis
FES
ROE
DERAS
(fosSAYve1
Artinya: Dari Ibuu Umar r.a., dia berkata: Umar telah mendapatkan
sebidang tanah di Khaibar: Lalu dia datang kepada Nabi saw untuk meminta
pertimbangan tentang tanah itu, maka ia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya
aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, di mana aku tidak mendapatkan harta
Jang lebih berharga bagiku selain dari padanya, maka apakah yang hendak engkau
perintahkan kepadaku sehubungan dengannya? “Maka kata Rasulullah saw
kepadanya: “Jika engkau suka, tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan
manfaatnya.” Maka 'Umarpun menyedekahkan manfaatnya, dengan syarat tanah itu
tidak akan dijual, tidak akan dihibahkan dan tidak akan diwariskan. Tanah itu dia
wakafkan kepada orang-orang fakir kaum kerabat, hamba-sahaya, sabilillah, ibnu
sabil dan tamu. Dan tidak ada halangan bagi orang yang mengurusnya untuk
memakan sebagian darinya dengan cara yang makruf dan memakannya tanpa
menganggap bahwa tanah itu miliknya sendiri”. (Shahih Muslim, 11: 13/4).
2. Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah r.a.:
د2eiaeaوَسَلمو
AE
as
!SAAK
يد

Artinya: Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
“Bila manusia mati, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal: sedekahjariyah, ilmu
yang bermanfaat atau anak saleh yang mendoakan kepadanya”. (Shahih Muslim,11:14).
Kebanyakan ulama menafsirkan shadagah jariyah (sedekah yang
pahalanya senantiasa mengalir) dalam Hadits itu adalah wakaf.
Dengan berdasarkan pada Hadits-Hadits, khususnya Hadits yang
diriwayatkan dari Ibnu "Umar, jelaslah bahwa wakaf itu disyari'atkan.
Wakaf itu sah dan mengikat karena semata-mata telah diikrarkan atau
dilakukan tindakan oleh wakif yang menunjukkan adanya wakaf, tanpa
harus menunggu pertanyaan menerima (gabul) dari pihak nadzir.
Apabila seseorang telah mewakafkan hartanya, misalnya sebidang
tanah, maka tetaplah hartanya itu menjadi harta wakaf. Artinya, tidak boleh
dibatalkan atau dicabut kembali atau diambil kembali, baik oleh si wagifitu
sendiri maupun orang lain. Harta wakaf itu tetap menjadi harta wakaf
untuk selama-lamanya. Hal yang demikian itu dapat dipahami dari beberapa
ungkapan dalam Hadits-Hadits Rasulullah saw menunjukkan adanya arti
keabadian harta yang diwakafkan sebagai harta wakaf. Misalnya dalam
Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah di atas, wakaf dilukiskan
dengan ungkapan shadagah jariyah (sedekah yang pahalanya senantiasa
mengalir). Ungkapan itu memberi pengertian bahwa wakaf itu berlaku
terus-menerus dan karenanya tidak dapat dibatalkan.
Harta yang telah diwakafkan tidak boleh dijual oleh siapa pun
sebagai miliknya sendiri. Tidak boleh dihibahkan dan tidak diperlakukan
dengan sesuatu hal yang menghilangkan kemanfaatannya. Demikian pula
apabila si wagif meninggal dunia, maka wakaf itu tidak boleh diwariskan.
Hal ini didasarkan pada ungkapan yang terdapat dalam Hadits yang
diriwayatkan dari Ibnu Umar, “Ya tuba'u wa layubahu wa layuratsu (tidak dijual
tidak dihibahkan dan tidak diwariskan). Ungkapan itu juga memberikan
pengertian bahwa harta wakaf tidak boleh dimiliki atau diambil kembali
oleh si wagif.
Kembali pada pertanyaan Saudara, maka jawabannya adalah bahwa
tanah yang telah diwakafkan itu tidak boleh diambil atau dimiliki kembali
oleh si pemberi wakaf dan status tanah itu tetap sebagai tanah wakaf.
Adapun kalau nadzir atau pengelola harta/tanah wakaf tersebut tidak
mampu merealisasikan tujuan dari sipemberi wakaf atau tujuan wakaf pada
umumnya, maka nadzirnya boleh diganti. Demikian pula halnya apabila

harta wakaf itu sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya atau tidak lagi
memberi manfaat, maka boleh diubah atau diganti dengan yang lebih besar
manfaatnya. Misalnya, karena untuk pondok pesantren tidak begitu besar
manfaatnya menjadi madrasah atau rumah sakit yang lebih besar lagi
manfaatnya.
Atas dasar itu Majlis Tarjih memberikan tuntunan sebagai berikut:
“Kalau engkau telah mewakafkan, maka tidak berhak lagi engkau atas barang itu,
kecuali sebagai orang lain yang hanya berhak menggunakannya saja, selanjutnya
barang itu tidak boleh dijual, diberikan dan tidak boleh diwariskan. Makajanganlah
engkau memberi batas waktu akan wakafmu itu dan boleh engkau menentukan wakaf
kepada seseorang atau golongan atau masjid dan sebagainya dengan mengingat
maslahat-maslahatnya, begitujugajanganlah mewakafkan barang yang mudah rusak.
Kalau engkau menjadi anggota badan ataupenguasa wakaf (nadhir), wajiblah engkau
pelihara sesuai dengan maksud orang yang berwakaf serta mempergunakan
sebagaimana mestinya, dengan bertaat kepada Allah dan berusaha memperbanyak
Jaedah dari barang wakaf itu. Di mana perlu, kalau barang wakaf itu sudah lapuk
atau rusak bolehlah engkau pergunakan untuk lainnyayang serupa atau engkaujual
dan engkau belikan barang lain untuk meneruskan wakafnya”. (HPT. hlm. 169-
270).
3. Menghadiahkan Pahala Wakaf
Tanya: Seseorang suami mewakafkan uang kepada masjid atau
dengan maksud pahalanya dihadiahkan kepada isterinya yang telah
meninggal dunia. Bagaimana hukumnya? Mohon penjelasan. (Mas'ud E.
Pulau Punjung, Sawahlunto, Sumatera Barat).
Jawab: Perbuatan yang seperti dikemukakan oleh penanya tersebut
di atas itu tidak ada tuntunannya dalam agama Islam. Dalam Islam tidak ada
ajaran yang menjelaskan atau membolehkan menghadiahkan pahala bagi
orang yang sudah meninggal dunia.
Kalaupun ada orang yang berpendapat bahwa pahala itu bisa
dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal dunia, maka pendapat itu
jelas bertentangan dengan ayat al-Qur'an, misalnya ayat 15 Surat al-
Isra'/17:
ig
AdPi as
An LAB
من

“ ot, وودس Tha “2 dv
(90: زودمراء SA PAIHee
Artinya: Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah) maka
sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri, dan barangsiapa
Jang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan
seseorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain.
Ayat 38 dan 39 Surat an-Najm/ 53:
4. Z ous CK
A
CS
NFA)
ىوان
PA Sa
Tenda
2
آلآ
SN)
Artinya: Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang
lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah
diusahakannya.
Dengan demikian masalah yang saudara tanyakan itu tidak ada
tuntunannya dalam agama Islam, bahkan kalau memperhatikan ayat-ayat di
atas, perbuatan menghadiahkan pahala kepada orang yang sudah
meninggal dunia itu berlawanan dengan isi ayat-ayat tersebut.

Sumber

Kembali ke TJA 3